Terungkap, Afung Pernah Ganti CCTV di Rumah Pejabat Polri Selain Kompleks Ferdy Sambo
Merdeka.com - Sosok Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung ternyata bukan orang baru untuk mengganti CCTV bagi institusi Polri. Demikian dikatakan eks Kanit I Subdit Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Keterangan itu disampaikan Acay saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Saudara saksi kenal seseorang yang bernama Afung?" tanya penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Saya tahu," jawab Acay.
Selanjutnya, pertanyaan menyasar kepada Acay terkait dengan Afung apakah kerap dipakai jasanya untuk pergantian CCTV. Diakui Acay bahwa Afung pernah juga dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di rumah pejabat Polri.
"Nggak (tahu posisi Afung), (Afung) pernah membantu, memasang CCTV di salah satu rumah pejabat Polri," ucap Acay.
Kesaksian Teknisi Ganti CCTV di Kompleks Ferdy Sambo
Sebelumnya, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV sempat dihadirkan sebagai saksi, dengan memberikan keterangan bahwa dirinya sebagai profesional jasa pemasangan CCTV dan mendapat permintaan penggantian dua unit DVR pada 9 Juli 2022.
"Tidak bilang dimana, cuma saya minta konfirmasi merk dan kapasitasnya berapa," kata Afung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Afung mengaku awalnya dihubungi terdakwa Irfan melalui WhatsApp yang kemudian disusul dengan sambungan telepon sekitar pukul 15.00 WIB. Komunikasi itu menyepakati pembelian dan jasa pasang DVR, CCTV, hingga monitor.
"Setelah ada kesepakatan jual beli DVR apakah saksi lakukan pergantian pemasangan?" tanya jaksa.
"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai GoJek, kemudian 15 menit saya baru sampai lokasi. Sekitar pukul 17.45 WIB atau 17.50 WIB sore," jawab Afung.
Setelah itu, Afung menyebut terdakwa Irfan mengirim lokasi pertemuan di sekitaran Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi pertemuan tepat dekat tempat cuci mobil. Menurut Afung, terdakwa Irfan saat itu sudah berada di lokasi.
"Irfan sama siapa?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat, tapi dua atau tiga orang. Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti Pak Zapar, saya di belakang, lalu Irfan bilang ini teknisi saya mau ganti DVR," jawab Afung.
Saat itu, lanjut Afung, terdakwa Irfan melihat adanya channel nomor 1 dan 8 yang hanya menampilkan layar hitam, entah disebabkan memang benar dalam kondisi mati atau kabel penghubung yang tidak tercolok.
"Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ya sudah pasang saja. Pertama kali masuk Irfan, saat pergantian itu sekuriti sempat nemenin," kata Afung.
"Gimana saksi lakukan pergantian?" tanya jaksa.
"Biasanya memang kan agak sensitif jadi saya minta login mesin Xmeye itu ada username admin dan password kosong. Saya tanya Pak passwordnya apa, lalu dia datang sambil saya pencet, sambil saya beresin barang, lalu saya masuk menu shutdown," jawab Afung.
"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Afung.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKo Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaAfif sebelumnya ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaRamai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Ini kata Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya