Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Afung Pernah Ganti CCTV di Rumah Pejabat Polri Selain Kompleks Ferdy Sambo

Terungkap, Afung Pernah Ganti CCTV di Rumah Pejabat Polri Selain Kompleks Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sosok Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung ternyata bukan orang baru untuk mengganti CCTV bagi institusi Polri. Demikian dikatakan eks Kanit I Subdit Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Keterangan itu disampaikan Acay saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

"Saudara saksi kenal seseorang yang bernama Afung?" tanya penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Orang lain juga bertanya?

"Saya tahu," jawab Acay.

Selanjutnya, pertanyaan menyasar kepada Acay terkait dengan Afung apakah kerap dipakai jasanya untuk pergantian CCTV. Diakui Acay bahwa Afung pernah juga dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di rumah pejabat Polri.

"Nggak (tahu posisi Afung), (Afung) pernah membantu, memasang CCTV di salah satu rumah pejabat Polri," ucap Acay.

Kesaksian Teknisi Ganti CCTV di Kompleks Ferdy Sambo

Sebelumnya, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV sempat dihadirkan sebagai saksi, dengan memberikan keterangan bahwa dirinya sebagai profesional jasa pemasangan CCTV dan mendapat permintaan penggantian dua unit DVR pada 9 Juli 2022.

"Tidak bilang dimana, cuma saya minta konfirmasi merk dan kapasitasnya berapa," kata Afung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Afung mengaku awalnya dihubungi terdakwa Irfan melalui WhatsApp yang kemudian disusul dengan sambungan telepon sekitar pukul 15.00 WIB. Komunikasi itu menyepakati pembelian dan jasa pasang DVR, CCTV, hingga monitor.

"Setelah ada kesepakatan jual beli DVR apakah saksi lakukan pergantian pemasangan?" tanya jaksa.

"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai GoJek, kemudian 15 menit saya baru sampai lokasi. Sekitar pukul 17.45 WIB atau 17.50 WIB sore," jawab Afung.

Setelah itu, Afung menyebut terdakwa Irfan mengirim lokasi pertemuan di sekitaran Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi pertemuan tepat dekat tempat cuci mobil. Menurut Afung, terdakwa Irfan saat itu sudah berada di lokasi.

"Irfan sama siapa?" tanya jaksa.

"Saya enggak ingat, tapi dua atau tiga orang. Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti Pak Zapar, saya di belakang, lalu Irfan bilang ini teknisi saya mau ganti DVR," jawab Afung.

Saat itu, lanjut Afung, terdakwa Irfan melihat adanya channel nomor 1 dan 8 yang hanya menampilkan layar hitam, entah disebabkan memang benar dalam kondisi mati atau kabel penghubung yang tidak tercolok.

"Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ya sudah pasang saja. Pertama kali masuk Irfan, saat pergantian itu sekuriti sempat nemenin," kata Afung.

"Gimana saksi lakukan pergantian?" tanya jaksa.

"Biasanya memang kan agak sensitif jadi saya minta login mesin Xmeye itu ada username admin dan password kosong. Saya tanya Pak passwordnya apa, lalu dia datang sambil saya pencet, sambil saya beresin barang, lalu saya masuk menu shutdown," jawab Afung.

"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Afung.

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi
Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi

Ko Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya

Ketut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah

Menurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Temukan Bukti Dugaan Pemukulan di Tubuh Afif Maulana, LBH Padang Desak Forensik Kembalikan Salinan CCTV
Temukan Bukti Dugaan Pemukulan di Tubuh Afif Maulana, LBH Padang Desak Forensik Kembalikan Salinan CCTV

Afif sebelumnya ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka

Komnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Di Depan Kapolri & Jaksa Agung, Menko Polhukam Jawab Kabar Jampidsus Dikuntit Densus: Ini Udah Gandengan
Di Depan Kapolri & Jaksa Agung, Menko Polhukam Jawab Kabar Jampidsus Dikuntit Densus: Ini Udah Gandengan

Ramai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Ini kata Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya