Terungkap Alasan Guru Honorer Sebar Video Mesum di Mobil dengan Eks Pacar
Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan dua orang berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua orang pemeran sudah diamankan, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) dan seorang perempuan berinisal RJ.
"Dua-duanya sudah kami amankan. Tapi, untuk sementara RI ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu lagi (perempuan) masih saksi," kata Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Pengungkapan ini bermula pada laporan masyarakat berkaitan dengan distribusi konten asusila yang ditindaklanjuti oleh Tim Bantek Subdit V Siber Polda Jabar. Foto tersebut diunggah pada 14 September 2019 di akun media sosial twitter.
Dua Pemeran Guru Honorer di Purwakarta
Dua pemeran video asusila berseragam ASN diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK swasta di Purwakarta. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memastikan mereka berstatus honorer.
Kepala BKD Pemprov Jabar, Yerry Januar mengaku sudah melakukan pendalaman kasus video asusila tersebut bersama Polda Jabar.
"Sudah dipastikan yang kemarin itu bukan PNS. Tetapi guru honorer swasta di SMK Purwakarta," kata dia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9).
Disinggung mengenai seragam ASN yang digunakan oleh pemeran, ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan guru honorer swasta mengenakan baju seragam ASN.
Hanya saja, pihaknya memilih menggunakan pendekatan kedisiplinan. Untuk itu, alasan mengapa pemeran mengenakan seragam ASN diserahkan kepada pihak polisi untuk didalami.
"Kita hanya pendekatan dari kedisiplinan kalau ASN. Tapi kalau swasta (bukan ASN) itu ranah polisi," ucap dia.
Langkah selanjutnya, BKD segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan kepada SMK yang bersangkutan untuk mengetahui sistem rekrutmen pegawai honorer. Selain itu, pemerintah provinsi segera menerbitkan surat disiplin.
"Kita akan buat surat edaran terkait kedisiplinan, integritas ASN ke depannya," pungkasnya.
Video Mesum Buat Kenang-kenangan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang berstatus saksi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara.
Kecewa Cinta Kandas
Hubungan RI (31) dan RJ yang sudah berjalan satu tahun kandas. Hal itu yang mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus.
Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.
"Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta," kata Hari.
Terancam 6 Tahun Bui
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang seragam aparatur sipil negara (ASN), satu unit ponsel beserta micro SD, akun google drive dan mobil Toyota Twincam warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaRencananya, sosok guru dalam video tersebut akan diperiksa pada Kamis (26/9) besok.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaReza mengungkapkan korban sudah berulang kali menolak ajakan VC.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaGuru pemeran pria dalam video mesum tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca Selengkapnya