Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap peran kepala BPJN Maluku di pusaran suap Damayanti

Terungkap peran kepala BPJN Maluku di pusaran suap Damayanti Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir menjalani sidang perdana kasus suap anggota DPR untuk memuluskan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Tidak hanya Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa menyuap sejumlah politisi dari fraksi PKB, PDIP, PAN, Golkar di Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

Nilainya lebih sekitar Rp 1 triliun dengan pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan rupiah. Abdul Khodir bersama komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Direktur PR Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred didakwa menyerahkan uang Rp 21,2 Miliar, SGD 1,6 juta dan USD 72.727 kepada Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.

Uang suap tersebut untuk menggolkan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/4).

Basir membeberkan, pada Oktober 2015 Abdul Khoir mengadakan pertemuan dengan Amran HI Mustary, Damayanti Wisnu Putranti serta orang dekat Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Jaksel.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Amran memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota komisi V DPR. "Serta memperkenalkan terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya," ujar Basir.

Dalam dakwaan daftar dan kode proyek itu terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti Wisnu Putranti yakni proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar. Serta proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto yaitu proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar.

"Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dan bersedia memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada Damayanti. Dia juga bertanya soal peluang untuk menggarap proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto," beber Basir.

Amran menyampaikan pada Khoir agar menyerahkan fee pada Budi Supriyanto melalui Damayanti. "Setelah bernegosiasi, Khoir bersedia memberikan fee enam persen kepada Budi Supriyanto," jelas Basir.

Jaksa Wiraksajaya menuturkan, pada pertengahan Desember 2015, terdakwa beberapa kali dihubungi oleh Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini yang meminta agar terdakwa segera memberikan fee kepada Budi Supriyanto.

"Lalu atas permintannya Abdul Khoir menyanggupi akan memberikan fee pada 7 Januari 2016. Uang sebesar SGD 404.000 itu pun lantas disiapkan dan dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag," ungkap Basir.

Kemudian, Khoir memberikan uang tersebut kepada Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Setelah uang diterima, Damayanti memerintahkan Dessy dan Julia menyerahkan uang kepada Budi sebesar SGD 305.000.

"11 Januari 2016 Julia dan Dessy menyerahkan uang SGD 305.000 kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Timur. Dan sisanya sebesar SGD 99 ribu dipergunakan Damayanti, Julia, dan Dessy masing-masing SGD 33 ribu," tandasnya.

Atas perbuatannya, Khoir dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya