Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Prasetio dan M Taufik bahas order pasal di suap reklamasi

Terungkap Prasetio dan M Taufik bahas order pasal di suap reklamasi sidang kasus suap reklamasi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembicaraan keduanya terutama mengenai upaya pengaturan pasal-pasal dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro. Prasetio dan Taufik hadir sebagai saksi.

Seperti diberitakan Antara. Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan soal pernyataan Taufik terkait pernyataan pembahasan pasal diorder. "Pasal yang sudah diorder sudah beres semua maksudnya apa?" tanya Ali Fikri.

Orang lain juga bertanya?

Taufik berdalih pernyataan itu mengartikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pelbagai izin prinsip dalam raperda. "Pak Pras sebelum menelepon ini sampaikan ke saya termasuk juga Bu Merry (Hotma) intinya fraksi kami tidak setuju ada izin prinsip dan izin pelaksanaan dalam raperda," jawab Taufik.

Senada dengan Taufik, Prasetio juga berkilah bahwa ia hanya tidak ingin DPRD melewati kewenangan.

"Rapat fraksi kami tidak mengatur izin reklamasi tapi saya ngomong sebelum telepon Pak Taufik kalau izin reklamasi bukan ranah kita. Kita kita cuma atur tata ruang dan zonasi. Sya banyak bercanda saja tapi poin-poin itu yang harus diputuskan berdasarkan fraksi yang Pak Taufik bicarakan barusan," jawab Prasetyo yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.

"Termasuk pasal-pasal yang diinginkan pengembang atau terdakwa masuk raperda?" tanya jaksa.

"Karena ada isu mau memasukkan izin prinsip dan izin pelaksanaan tadi Pak," kilah Prasetio.

Berikut isi rekaman perbincangan Prasetio dan Taufik terkait order pasal:

Pras: Oh ya ya ya terus apa lagi?

Taufik: Pasal yang per-diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah

Pras: Iya iya iya kenapa lagi?

Taufik: Besok kelar

Pras: Apa lagi bro?

Taufik: besok udah

Pras: Oh gitu ya

Taufik: Hmm

Pras: he-eh

Taufik: apa ada perintah lain?

Pras: Ya nanti beresin

Taufik: ya lu kirimlah anjing (tertawa)

Pras: (tertawa)

Taufik: leh om

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Ini 2 Rancangan Putusan yang Disetujui saat Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024
Ini 2 Rancangan Putusan yang Disetujui saat Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024

Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya