Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terusik pencekalan Setya Novanto

Terusik pencekalan Setya Novanto Setya Novanto (kanan) bersama Ahok (kiri) di Musda Golkar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Imigrasi resmi melakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan kepada Setya Novanto. Pencekalan dilakukan setelah KPK melayangkan permintaan cekal terhadap Ketum Partai Golkar itu kepada Imigrasi.

Setnov saat ini tengah terbelit kasus e-KTP. Namanya kerap disebut sejumlah saksi terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 5 triliun lebih itu. Banyak pihak merasa terusik adanya pencekalan ini.

Salah satunya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka merasa terganggu adanya pencekalan kepada ketua DPR tersebut. Sebab, dirasa bakal mengganggu kinerja parlemen. Apalagi hubungan Setya Novanto juga bersinggungan dengan parlemen lintas negara.

"Ini sangat mengganggu ya apalagi dalam posisi sebagai ketua DPR dengan hubungan-hubungan parlemen di lintas negara. Ini akan kita cermati proses-proses penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Jakarta, Selasa kemarin.

Meski sudah menjadi prioritas KPK untuk diperiksa, Setya Novanto belum dikenakan sanksi dari MKD DPR. Sudding berdalih masih menunggu proses hukum kepada ketua umum Partai Golkar itu.

Sejauh ini, Sekjen Partai Hanura itu mengaku telah melakukan rapat internal MKD. Pembahasan ini untuk menentukan sikap kepada Setya Novanto. Namun, hasil rapat itu belum memberikan hasil tegas.

"Karena memang sudah sejalan tata tertib di MKD bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan kita menunggu perkembangannya kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum," jelasnya.

Para pimpinan DPR lainnya juga merasa terusik. Wakil ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menyebut pencekalan Setya Novanto tidak mempertimbangkan banyak aspek. Bahkan bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi.

Untuk itu, rencananya DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut. Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.

"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri.

Maka dari itu, Fahri mendesak Jokowi mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkapnya.

Senada dengan Fahri, wakil ketua DPR lainnya, Fadli Zon menilai seharusnya pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.

Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. "Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.

Sementara itu, Setya Novanto tegaskan menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. "Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.

Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya di korupsi e-KTP. "Saya siap kapanpun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," tandasnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE

Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS

Baca Selengkapnya