Terusik pencekalan Setya Novanto
Merdeka.com - Imigrasi resmi melakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan kepada Setya Novanto. Pencekalan dilakukan setelah KPK melayangkan permintaan cekal terhadap Ketum Partai Golkar itu kepada Imigrasi.
Setnov saat ini tengah terbelit kasus e-KTP. Namanya kerap disebut sejumlah saksi terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 5 triliun lebih itu. Banyak pihak merasa terusik adanya pencekalan ini.
Salah satunya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka merasa terganggu adanya pencekalan kepada ketua DPR tersebut. Sebab, dirasa bakal mengganggu kinerja parlemen. Apalagi hubungan Setya Novanto juga bersinggungan dengan parlemen lintas negara.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Ini sangat mengganggu ya apalagi dalam posisi sebagai ketua DPR dengan hubungan-hubungan parlemen di lintas negara. Ini akan kita cermati proses-proses penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Jakarta, Selasa kemarin.
Meski sudah menjadi prioritas KPK untuk diperiksa, Setya Novanto belum dikenakan sanksi dari MKD DPR. Sudding berdalih masih menunggu proses hukum kepada ketua umum Partai Golkar itu.
Sejauh ini, Sekjen Partai Hanura itu mengaku telah melakukan rapat internal MKD. Pembahasan ini untuk menentukan sikap kepada Setya Novanto. Namun, hasil rapat itu belum memberikan hasil tegas.
"Karena memang sudah sejalan tata tertib di MKD bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan kita menunggu perkembangannya kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum," jelasnya.
Para pimpinan DPR lainnya juga merasa terusik. Wakil ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menyebut pencekalan Setya Novanto tidak mempertimbangkan banyak aspek. Bahkan bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi.
Untuk itu, rencananya DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut. Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri.
Maka dari itu, Fahri mendesak Jokowi mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Senada dengan Fahri, wakil ketua DPR lainnya, Fadli Zon menilai seharusnya pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.
Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. "Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.
Sementara itu, Setya Novanto tegaskan menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. "Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.
Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya di korupsi e-KTP. "Saya siap kapanpun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," tandasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca Selengkapnya