Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar

Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar Yance. ©blogspot.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Langkah itu ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa.

Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar mengakui akan menghargai putusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Tapi perlawanan akan ditempuh untuk memenuhi hak sebagai terdakwa.

"Hargai pendapat majelis, tapi kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat, perkara tetap lanjut, nanti yang putus PT (Jabar), kita akan ajukan secepatnya" katany usai sidang, di PN Tipikor Bandung, Senin (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Ian keukeuh pengajuan perlawanan yang dilayangkan terdakwa itu lantaran kliennya tidak merasa melakukan apa yang didakwakan. Sehingga dia menganggap dakwaan JPU cenderung dipaksakan dan salah kaprah.

"Tidak apa-apa proses hukum acara tetap jalan. Perlawanan pun jalan. Kita akan fight terus, akan bantah semua (dakwaan) dan melakukan perlawanan," terangnya.

Yance sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena perkara yang menjeratnya bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.

Hakim sendiri dalam sidang Senin (16/2) menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT. Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya