Tewaskan 4 orang, pengemudi Outlander maut terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, tersangka kecelakaan Outlander maut yang tewaskan 4 orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Christopher (23), sampai saat ini belum diperiksa secara intensif. Hal itu terkait dengan kondisi Christopher yang sejak awal diamankan dan dibawa ke Polres Jaksel memang belum memungkinkan untuk dibuatkan berita acara perkara (BAP) nya.
"Jadi pemeriksaan pada tersangka saat ini memang belum dilakukan secara menyeluruh, karena tersangka juga masih mengalami shock. Saya harap setelah ini sudah siap dilakukan pemeriksaan, karena tersangka sepertinya juga sudah siap untuk diperiksa," kata Kombes Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
"Terkait kenapa mobil dia bawa, apa yang sebelumnya terjadi, masih digali karena tersangka itu hanya sendirian di dalam mobil. Nanti kita kembangkan," katanya menambahkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Mengenai kemungkinan adanya seorang wanita bersama Christopher saat kecelakaan maut terjadi, Wahyu membantah hal tersebut.
"Yang kita lihat, sepertinya itu memang Christopher mengemudi sendiri. Karena hal itupun juga disampaikan oleh supir asli mobil tersebut yang bernama Sandy," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa sementara ini, kemungkinan jerat hukum yang bisa dikenakan kepada Christopher memang sudah bisa disimpulkan sementara. Polisi tak menutup kemungkinan adanya jerat hukum tambahan apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Tersangka bisa dikenai pasal 311, 312, UU lalu lintas, dengan ancaman 12 tahun penjara, sesuai pasal 22/2009," kata Wahyu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaAan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaAkibat kecelakaan, sebanyak 24 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan 1 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca Selengkapnya