Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyelesaikan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Dari beberapa temuan, dinyatakan PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) tidak mempertimbangkan faktor risiko tinggi dalam menentukan jadwal pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Menurut TGIPF, PT LIB lebih memprioritaskan keuntungan komersial dari jam penayangan perbandingan di media. Hal itu dilihat dari Bab V poin nomor 2 dalam dokumen PDF soal kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dikutip Jumat (14/10).

"PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) tidak mempertimbangkan faktor risk (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," bunyi poin 2 bagian a.

Berikutnya, PT LIB juga tidak mempertimbangkan track record atau reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana yang juga pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi, pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober," sebut bagian c.

Bagian berikutnya, personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Selain itu, tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

Atas temuan-temuan itu, TGIPF merekomendasikan pada PT LIB beberapa hal. Pertama, agar memprioritaskan faktor risiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.

"Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward)," bunyi rekomendasi kedua.

PT LIB juga diminta menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran. Juga, memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan serta memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

"Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP