Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGIPF: Efek Gas Air Mata Butuh Recovery Paling Cepat Satu Bulan

TGIPF: Efek Gas Air Mata Butuh Recovery Paling Cepat Satu Bulan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terus bekerja dalam mengusut tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam kejadian itu diketahui telah menewaskan 131 orang.

Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan mengatakan, pihaknya telah menemui korban selamat atas tragedi tersebut. Hasilnya, mereka masih harus mendapatkan recovery selama satu bulan dampak gas air mata.

"Kemudian tim hari ini juga menemui korban, melihat korban, bahkan sempat menyaksikan perubahan fenomena trauma lukanya dari menghitam, kemudian memerah dan menurut dokter itu recoverynya paling cepat adalah satu bulan," katanya dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (9/10).

"Jadi efek dari zat yang terkandung dari gas air mata tadi sangat luar biasa, ini juga patut dipertimbangkan untuk terawat control di masa depan," tambah Nugroho.

Tak hanya bertemu dengan para korban selamat saja, TGIF juga menemui sejumlah pihak yang telah melakukan penyelamatan pada saat tragedi Kanjuruhan itu terjadi.

"Kemudian juga tadi berbicara dengan beberapa pihak, termasuk tim steward yang sudah bertugas kemarin dan juga melakukan penyelamatan pada akhirnya, termasuk unsur TNI dalam hal ini Kodim," ujarnya.

"Tadi diterima Kasdim dan beliau menjelaskan beserta pasukan yang di BKO saat itu, apa yang mereka lakukan termasuk yang kami dapati di CCTV maupun fakta-fakta bahwa evakuasi korban itu oleh tim steward dan tim TNI dalam hal ini Kodim sampai dengan pukul 3 pagi," tutupnya.

Kasus Kanjuruhan Naik Sidik

Sekadar informasi, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,"

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.

Enam Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.

Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.

Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah 16 Orang, Tersisa 2 Masih Dirawat Intensif
Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah 16 Orang, Tersisa 2 Masih Dirawat Intensif

Gudang terbakar tersebut tidak berizin dan diduga tabung yang ada oplosan.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
Pasien Terakhir Kebakaran Gudang LPG di Bali Meninggal Dunia, Total Korban Tewas 18 Orang
Pasien Terakhir Kebakaran Gudang LPG di Bali Meninggal Dunia, Total Korban Tewas 18 Orang

Seorang lagi korban kebakaran gudang LGP di Bali, Ahmad Tamyis Mujaki (25) yang sebelumnya dirawat di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan

Korban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.

Baca Selengkapnya
Warga Tutup Akses ke TPAS Pasirbajing yang Kebakaran, Sampah di Perkotaan Garut Menumpuk
Warga Tutup Akses ke TPAS Pasirbajing yang Kebakaran, Sampah di Perkotaan Garut Menumpuk

TPAS Pasirbajing, Garut, terbakar sejak beberapa hari terakhir. Warga pun memblokade lokasi itu sehingga pengangkutan sampah dari perkotaan pun terlambat.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Hingga Hari ke-9, Helikopter Water Booming BNPB Terus Kerja Maraton Atasi Asap Kebakaran Gunung Sampah di TPA Sarimukti Bandung
FOTO: Hingga Hari ke-9, Helikopter Water Booming BNPB Terus Kerja Maraton Atasi Asap Kebakaran Gunung Sampah di TPA Sarimukti Bandung

BNPB mengerahkan helikopter water booming sebagai upaya pemadaman yang terus dilakukan hingga hari kesembilan musibah kebakaran di TPA Sarimukti.

Baca Selengkapnya
Gas 3 Kg Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar
Gas 3 Kg Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar

Para tetangga gotong royong ambil air untuk memadamkan api. Dalam waktu setengah jam api sudah dipadamkan.

Baca Selengkapnya
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Minta Maaf Soal Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya: Kita akan Evaluasi
Kasad Jenderal Maruli Minta Maaf Soal Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya: Kita akan Evaluasi

Insiden itu mengakibatkan masyarakat tinggal di dekat wilayah kejadian meninggalkan hunian sementara waktu.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Korban Tewas jadi 3 Orang
Update Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Korban Tewas jadi 3 Orang

Update Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Korban Tewas Bertambah 2

Baca Selengkapnya
Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, 13 Karyawan Kritis dan 1 Orang Meninggal Dunia di RSUP Prof Ngoerah
Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, 13 Karyawan Kritis dan 1 Orang Meninggal Dunia di RSUP Prof Ngoerah

Satu orang korban akibat kebakaran gudang gas elpiji bernama Purwanto (40) asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya