TGPF kasus penyiraman Novel, Polri sebut tidak dalam posisi mendukung atau menolak
Merdeka.com - Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didengungkan usai 200 hari kasus tersebut belum menunjukkan suatu yang signifikan. Novel sendiri diserang oleh Orang Tak Kenal (OTK) pada Selasa (11/4) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan bahwa usulan soal pembentukan TGPF bukan hanya sekali saja. Usulan ini beberapa kali muncul terkait perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Nanti TGPF kalau menemukan fakta-fakta, silahkan nanti dikoordinasikan, kalau dalam dukung-mendukung kita Polri bukan dalam taraf dukung mendukung. Polri diberikan tugas untuk menyelesaikan, karena kita bukan partai politik," jelas Setyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/11).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
Lebih lanjut, Setyo mengaku tidak semua kasus itu bisa dengan mudah polisi mengungkapnya. Kendati demikian, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin.
"Karena kasus kejadian yang ada seketika bisa diungkap tapi ada juga yang sampai dua tahun tiga tahun diungkap," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian tak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus ini, dikarenakan pihaknya tak ingin menangkap pelaku sembarangan atau asal ciduk saja. Pihaknya juga belum mendapatkan saksi yang benar-benar mengetahui penyiraman air keras itu.
"Filosofinya kita lebih baik bagus melepas 10 orang yg bersalah dari pada menangkap satu orang yang tidak bersalah. Karena memang tidak ada saksi yg menguatkan bukti-bukti tidak ada sulit untuk diungkapkan," tandasnya.
Diketahui, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menjadi korban penyiraman air keras oleh Orang Tak Kenal (OTK) pada Selasa (11/4) lalu. Dan pada Senin (30/10) kemarin, menjadi hari ke-200 kasus penyiraman Novel yang sampai sekarang polisi belum bisa ungkap siapa pelaku penyiraman air keras tersebut. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca Selengkapnya