Tiap Berhubungan Badan Selalu Dianiaya, Seorang Istri di Aceh Lapor Suami ke Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria di Banda Aceh inisial I (41) karena diduga menganiaya istrinya AT (49). Pria itu disebut kerap melakukan kekerasan saat berhubungan badan dengan sang istri.
Bahkan, dia turut merekam pakai ponsel adegan berhubungan badan yang disertai kekerasan itu.
"Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 lalu. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan yang disertai penganiayaan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Selasa (15/11).
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Fadhillah menyebut, kekerasan seksual itu dilakukan pelaku kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Baiturrahman.
Lantaran sudah tidak tahan menghadapi perbuatan sang suami, korban melapor ke kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Polisi turut menyita barang bukti satu unit ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal, sebut Fadhillah, ia merekam aksi berhubungan badan disertai kekerasan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Tapi kami masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya saat berhubungan badan itu. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Kompol Fadhillah menyebut, pelaku I bakal dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tengah menggali motif FA tega menghabisi nyawa istrinya
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaKorban bermaksud masak lauk namun tidak ada sayuran di dapur. Alhasil dia meminta uang kepada suaminya.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca Selengkapnya