Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari

Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kontraktor proyek pada Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku pihaknya menggelontorkan jatah sekitar Rp 300 juta dari setiap proyek untuk Rita Widyasari melalui anak buahnya yang kemudian disebut dengan tim 11. Hal ini diungkap Sarwanick saat menjadi saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutao Kartanegara non aktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Sarwanick, prosentasi jatah untuk Pemkab Kukar bervariasi, berkisar 5 hingga 10 persen. Sementara saat menggarap setiap proyek di Kabupaten Kukar, dia mengalokasikan jatah sebesar 10 persen dengan rata-rata nilai proyek Rp 3 miliar.

"Kalau soal fee itu memang betul saya serahkan 10 persen, orang bilang 11 persen, tapi saya 10 persen," ujar Sarwanick saat menjadi saksi, Rabu (11/4).

Dia mengatakan, biasanya pihak yang meminta jatah untuk Rita adalah Junaedi, anggota tim 11. Dalam BAP milik Sarwanick menerangkan, tanpa bisa mengingat tahun, Junaedi mendatanginya dan menanyakan kesanggupannya mengalokasikan jatah untuk Rita jika ingin mendapat pekerjaan.

Saat itu, imbuh Sarwanick dalam BAP, Junaedi mematok persentase 12 persen untuk kemudian dibagi lagi kepada Rita Widyasari.

"Junaedi kemudian menanyakan kepada saya apakah sanggup untuk menyerahkan komisi sejumlah 10-12,5 persen dari nilai kontrak yang saya menangkan. Saya ingat bahwa Pak Junaidi menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang menjabat sebagai Bupati. Betul keterangan Anda seperti itu?" konfirmasi Jaksa.

"Ya dia (Junaedi) memang menjelaskan seperti itu yah," ujarnya.

Tidak hanya satu proyek, dia mengaku ada beberapa pekerjaan yang digarapnya yakni pekerjaan jalan dengan nilai Rp 3,8 miliar, kedua; proyek peningkatan irigasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan dengan nilai masing-masing proyek Rp 2,8 miliar.

Diketahui, penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU

Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.

Baca Selengkapnya
Daftar Gaji Pejabat yang Bakal Urus Simpanan Tapera, Ada yang Tembus Rp32 Juta Per Bulan
Daftar Gaji Pejabat yang Bakal Urus Simpanan Tapera, Ada yang Tembus Rp32 Juta Per Bulan

Lembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.

Baca Selengkapnya