Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari
Merdeka.com - Kontraktor proyek pada Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku pihaknya menggelontorkan jatah sekitar Rp 300 juta dari setiap proyek untuk Rita Widyasari melalui anak buahnya yang kemudian disebut dengan tim 11. Hal ini diungkap Sarwanick saat menjadi saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutao Kartanegara non aktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Sarwanick, prosentasi jatah untuk Pemkab Kukar bervariasi, berkisar 5 hingga 10 persen. Sementara saat menggarap setiap proyek di Kabupaten Kukar, dia mengalokasikan jatah sebesar 10 persen dengan rata-rata nilai proyek Rp 3 miliar.
"Kalau soal fee itu memang betul saya serahkan 10 persen, orang bilang 11 persen, tapi saya 10 persen," ujar Sarwanick saat menjadi saksi, Rabu (11/4).
-
Siapa yang menerima bantuan di Kutai Timur? Melalui Bidang Pelaporan dan Usaha Perikanan Dinas Perikanan, Kutai Timur memberikan sejumlah bantuan mesin ketinting Kelompok nelayan Teluk Dalam 2, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Program apa yang digencarkan Kementerian ATR di Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam proyek Brantas Abipraya ini? Dalam pengerjaan jalan Tol BetungTempino-Jambi Seksi 3 ini Brantas Abipraya bersinergi dengan dua BUMN Konstruksi lainnya.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
Dia mengatakan, biasanya pihak yang meminta jatah untuk Rita adalah Junaedi, anggota tim 11. Dalam BAP milik Sarwanick menerangkan, tanpa bisa mengingat tahun, Junaedi mendatanginya dan menanyakan kesanggupannya mengalokasikan jatah untuk Rita jika ingin mendapat pekerjaan.
Saat itu, imbuh Sarwanick dalam BAP, Junaedi mematok persentase 12 persen untuk kemudian dibagi lagi kepada Rita Widyasari.
"Junaedi kemudian menanyakan kepada saya apakah sanggup untuk menyerahkan komisi sejumlah 10-12,5 persen dari nilai kontrak yang saya menangkan. Saya ingat bahwa Pak Junaidi menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang menjabat sebagai Bupati. Betul keterangan Anda seperti itu?" konfirmasi Jaksa.
"Ya dia (Junaedi) memang menjelaskan seperti itu yah," ujarnya.
Tidak hanya satu proyek, dia mengaku ada beberapa pekerjaan yang digarapnya yakni pekerjaan jalan dengan nilai Rp 3,8 miliar, kedua; proyek peningkatan irigasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan dengan nilai masing-masing proyek Rp 2,8 miliar.
Diketahui, penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaLembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca Selengkapnya