Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di Aceh usai Bebas Bersyarat, Irwandi Yusuf Sadar Tak Boleh Langgar Hukum

Tiba di Aceh usai Bebas Bersyarat, Irwandi Yusuf Sadar Tak Boleh Langgar Hukum Irwandi Yusuf tiba di Aceh usai dinyatakan bebas bersyarat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Irwandi Yusuf pulang ke Aceh usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia disambut antusias loyalisnya.

Mantan Gubernur Aceh itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dari mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, melalui dua perantara yakni Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Mendarat di Aceh, Irwandi tampak didampingi sang istri, Steffy Burase, dan sejumlah koleganya saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (30/10).

Usia turun dari pesawat dan masuk ke ruang VIP bandara, Irwandi disambut salawat badar oleh loyalis yang terdiri dari kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) besutannya, simpatisan, dan masyarakat umum.

Didampingi Hendri Yuzal, mantan staf khusus yang turut ditangkap KPK itu, ia kemudian dipeusijuek (tepung tawar) oleh seorang ulama Aceh. Proses peusijuek ini disaksikan keluarga yang terdiri anak dan cucu serta kader PNA.

Kemudian, Irwandi keluar ruang VIP dan menuju ke mobil yang akan membawanya ke Kabupaten Bireuen, sebuah daerah berjarak sekitar 215 kilometer dari ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Di sana Irwandi Yusuf akan berziarah ke makam ulama kharismatik Aceh Teungku Muhammad Amin (Abu Tumin). Setelah itu, ia akan pulang ke rumah ibunya yang juga berada di kabupaten tersebut.

Kepada wartawan yang telah menunggunya, Irwandi mengaku senang bisa pulang ke Aceh meski masih menyandang status bebas bersyarat. Dia menyampaikan tak bisa melakukan kesalahan hukum apa pun saat ini, jika tak ingin status pembebasan bersyarat itu dibatalkan.

Irwandi berjanji menjalankan dengan baik ketentuan dari pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin Bandung yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi.

Dia diwajibkan melapor sebulan sekali. Baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call. Dia juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.

Irwandi memahami, tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.

"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.

Irwandi akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.

"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Dipindah Tugas, Kapolres ini Lakukan Hal Tak Terduga di Ruang Tahanan
Dipindah Tugas, Kapolres ini Lakukan Hal Tak Terduga di Ruang Tahanan

Kapolres Bantul menyempatkan bertemu dengan para tahanan di Polres Bantul sebelum meninggalkan tugasnya di Polres Bantul.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.

Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.

Baca Selengkapnya