Tiba di Bandung, Warga Afsel Sembunyikan Sabu di Bra dan Celana Dalam
Merdeka.com - Seorang perempuan warga Afrika Selatan berinisial CN (42) ditangkap petugas Bea Cukai Jabar. Ia menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di celana dalam dan branya.
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution menjelaskan penangkapan itu terjadi pada Kamis (20/6) lalu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung sekira pukul 09.00 WIB.
Semua itu bermula saat analisa pra kedatangan dari passenger manifest Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura- Bandung. Petugas menemukan kejanggalan terhadap CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Semua prosedur dari mulai wawancara, pemeriksaan x-ray barang bawaan dilakukan, namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, petugas perempuan melakukan pengecekan tubuh CN.
"Dari hasil pemeriksaan badan CN, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam. Kami cek isinya, ternyata serbuk kristal di dalam bungkusan adalah narkoba jenis sabu," ujarnya di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai, Jabar, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
Total sabu dengan berat sekitar 1,5 Kg itu senilai Rp 3 miliar. Hasil penindakan itu diklaim bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi satu gram digunakan tujuh orang.
Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar.
"CN ini juga diketahui mengidap HIV. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Di tempat yang sama, CN yang berdomisili di Johanesburg, Afrika Selatan ini menyatakan baru pertama kali datang ke Bandung. Ia disuruh oleh temannya untuk mengantarkan barang.
"Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein Sastranegara," terangnya.
CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp60 juta.
"Anak saya mau kuliah, jadi saya mau mengantar barang ini. Pekerjaan ini baru pertama kali saya lakukan," terang perempuan berambut gimbal ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKorban dibawa berputar-putar selama delapan jam hingga akhirnya diturunkan di jalan dan diantarkan tukang ojek.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaDiketahui, korban berinisial SA (43) kembali ke rumah di jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kota Bandung pada Minggu (8/12) malam.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini masih mengalami syok dan ketakutan setelah ditemukan driver ojek online di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaSaat ini, Siskaeee digiring ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya