Tiba ke ruang sidang, Syifa menangis hadapi vonis
Merdeka.com - Assyifa Ramadhani (19), salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara, telah masuk ke ruang sidang Mudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia tiba sekitar pukul 13.30 WIB didampingi ibunya, ia mulai menangis.
Sesaat setelah masuk ke ruang sidang, ia dan ibunya langsung duduk bersebelahan dan tepat duduk di belakang tersangka lainnya Ahmad Imam Al Hafitd yang juga kekasihnya.
Ketika duduk ia menutupi wajahnya yang sedang menangis itu dengan handuk kecil berwarna biru muda. Sang ibu yang berada di sebelahnya, mencoba menenangkannya dengan mengusap bahunya, sesekali sambil memeluk.
-
Di mana Syifa berpose? Ia berpose di depan latar belakang yang indah di New York.
-
Bagaimana Syifa menunjukkan putusnya? Tanda-tanda putusnya hubungan Syifa Hadju dan Rizky Nazar semakin jelas, dengan Syifa mulai menghapus foto-fotonya bersama Rizky dari akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Syifa Hadju di panti asuhan? Mereka terlihat senang dan enjoy bermain bersama. Tidak Berhenti Tertawa Bukan hanya anak-anak di panti asuhan, Syifa juga terlihat bahagia dan tak henti-hentinya tertawa menikmati momen kebersamaan yang menyenangkan bersama mereka.
-
Siapa yang dituduh oleh Cut Syifa? 'Saya berharap kita dapat saling mengingatkan dengan cara yang beradab dan menggunakan kata-kata yang baik, bukan dengan tuduhan yang belum tentu benar tanpa memahami situasi orang lain,' ujar Cut Syifa.
-
Kenapa Syifa terlihat canggung? Ketika melihat Ahmad Dhani, Syifa terlihat agak canggung. Memang terlihat seperti perempuan yang dikenalkan oleh pacarnya kepada keluarga.
-
Bagaimana Cut Syifa menanggapi tuduhan itu? 'Selamat pagi, Bu. Mohon doakan agar saya tetap istiqomah. Saya mohon maaf jika masih ada kekurangan, karena saya masih dalam proses belajar,' tulisnya.
Sang ibu pun turut menangis, dan juga menutup wajahnya dengan handuk.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Syifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang hari ini, Ristya Aryuni ibunda Tamara Tyasmara turut hadir untuk menyaksikan proses persidangan.
Baca SelengkapnyaSaat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca Selengkapnya