Tidak Ada Pilkada di IKN Nusantara, KSP: Kepala Otorita Jangan Diberikan Beban Lain
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). UU ini mengatur tentang kewenangan dan urusan pemerintahan.
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dipimpin Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Keduanya dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Masa jabatan selama lima tahun dan tidak ada pemilihan kepala daerah maupun legislatif daerah di IKN Nusantara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan alasan tidak ada DPRD di IKN. Dia menuturkan Kepala Otorita agar fokus dan tidak diberikan beban lain selain membangun IKN.
-
Siapa yang memimpin pembangunan kota? Tim arkeolog mengumumkan mereka menemukan kota yang tersembunyi di bawah pasir dengan usia sekitar 3.000 tahun yang berasal dari masa pemerintahan firaun Amenhotep III, dan digunakan oleh Tutankhamun juga Ay.
-
Siapa yang fokus membuat kota layak huni di IKN? Sementara itu, Direktur TOWNLAND, Monika Indirasari menekankan pentingnya membuat kota yang layak huni dalam mencapai konsep kota yang berkelanjutan.
-
Bagaimana cara membuat IKN jadi kota yang layak huni? 'Hanya memindahkan kantor, maka tidak ada namanya kota formal-informal, kaya-miskin bercampur. Kota itu semua golongan harus hadir,' jelas Emil seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
-
Mengapa IKN perlu membangun kota cerdas? Penerapan kota cerdas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat akses yang lebih baik terhadap layanan dan kapasitas publik, lingkungan bersih dan aman, kapasitas penguasaan dan pengembangan teknologi.
-
Kenapa IKN dibangun sebagai Smart City? Kedua perusahaan sepakat untuk menjalin kerja sama dalam mengembangkan Smart City di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kota-kota lain di Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan layak huni bagi masyarakat dengan mengadopsi teknologi digital dalam system operasional kota.
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Intinya adalah supaya Kepala Otorita memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi," kata Wandy dalam pesan singkat, Senin (21/2).
Wandy berkata hal itu juga mengadopsi perspektif baru. Sehingga pemerintah memutuskan membuat IKN berbentuk pemerintahan kekhususan. Dalam pasal 18 ayat 1, dia menjelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Model Kepemimpinan City Manager
Tetapi kata dia perspektif hukum tata negara, UU IKN juga mempertimbangkan perspektif pengelolaan sebuah ibu kota modern. Dia membeberkan dalam kajian-kajian yang dibahas bersama Bappenas, IKN membutuhkan model kepemimpinan 'City Manager'.
"Supaya si pemimpin bisa bekerja secara efektif dalam mengelola kompleksitas kota modern," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya.
Baca SelengkapnyaJokowi dalam arahannya menegaskan Istana Garuda IKN tidak ada bau kolonial Belanda
Baca SelengkapnyaDalam pemaparannya, Menko Luhut blak-blakan soal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan bahwa PKB sampai saat ini masih teguh pendirian untuk melaksanakan undang-undang IKN.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, IKN dibentuk untuk semua kalangan. Manfaatnya pun akan dirasakan seluruh pihak.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil sendiri diangkat menjadi Kurator Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.
Baca SelengkapnyaGibran menampung masukan dari semua pihak. Dia mempersilakan jika ada pihak yang berbeda pendapat.
Baca Selengkapnya