Tidak adil Briptu Rani dipecat Kapolres hanya didemosi!
Merdeka.com - Kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang Polwan di Polsek Mojokerto, Briptu Rani, telah menghasilkan titik akhir. Putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya mendemosi (mutasi dengan turun pangkat) Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi Briptu Rani.
Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai putusan ini tidak adil. Sebab, Briptu Rani berada pada posisi sebagai korban dalam kasus pelecehan tersebut.
"Kalau Raninya dipecat, justru yang melaporkan adanya pelecehan seksual ini kan si Rani. Dia kan korban. Ini kan tidak adil," ujar Neta kepada merdeka.com, Minggu (30/6).
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Neta mengatakan, seharusnya KKEP tidak memecat Rani. Ini karena AKBP Eko juga terindikasi melakukan pelanggaran yang dituduhkan Rani.
"Kalau Kapolresnya dicopot, berarti dia terindikasi melakukan apa yang dilaporkan oleh Rani," kata Neta.
Selanjutnya, Neta menilai apa yang dialami oleh Rani mirip dengan kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji . "Kasus ini menjadi kasus Susno jilid II, di mana seorang yang melaporkan kejahatan di institusinya justru menjadi korban," terang dia.
Lebih lanjut, Neta mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. "Rani harus melakukan perlawanan hukum. Dia bisa melapor ke Komnas Perempuan, untuk selanjutnya dapat diproses melalui jalur hukum," pungkas dia.
Baca juga:
Kapolda janji tidak akan semena-mena terhadap Briptu Rani
Briptu Rani direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat
Akhir pelarian Briptu Rani, apa hukuman untuk si polwan cantik?
Kapolres Mojokerto divonis bersalah mengukur baju Briptu Rani (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca Selengkapnya