Tidak Cukup Bukti, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar
Merdeka.com - Direktorat Reskrim Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan, terkait pengaduan masyarakat atas dugaan korupsi dalam kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar.
Penghentian penyelidikan atas pengaduan masyarakat itu, lantaran kepolisian menyimpulkan jika laporan itu tidak cukup bukti.
Sebelumnya, ormas Projo Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah ke Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana korupsi atas kasus tanda tangannya pada surat sumbangan yang heboh beberapa waktu lalu.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli pidana.
"Secara resmi, penyidik menghentikan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat dari Projo Sumbar yang masuk ke Polda Sumbar," kata Satake di Padang, Jumat (29/10).
Dia menyebut, sebelumnya penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi.
"Tidak hanya saksi, kita juga minta keterangan dari saksi ahli pidana, terkait laporan tersebut," jelas Satake.
Dia menerangkan, jika pada Kamis (28/10) lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan kelanjutan terhadap laporan tersebut.
"Kamis lalu kita juga sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, disimpulkan jika kasusnya dihentikan penyelidikannya, karena tidak cukup bukti," sebut Satake.
Sebelumnya, kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ini juga telah dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Padang pada awal Oktober 2021 lalu.
Alasannya, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemudian, pekan lalu ormas Projo Sumbar melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumbar terkait kasus tersebut.
Polda Sumbar pun menerima laporan itu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaDalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaHasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca Selengkapnya