Tidak Dapat Jatah Kursi dari Dapil Denpasar, Gerindra Bali Gugat ke MK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Bali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi.
Sekretaris Bappilu DPD Gerindra Bali Fabian Andrianto Cornelis menuturkan, untuk materi permohonan berupa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pileg 2019 di DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar.
"Pada prinsipnya, kita di Bappilu DPD Gerindra Bali kita menerima dan melayani setiap laporan dari setiap Caleg kan itu prinsipnya. Jadi sebagian ada bukti dari C1 kita kan ada saksi kita memfoto, C1 di TPS itu kan sebagai bukti acuan yang paling sah kan adalah C1 plano. Pada prinsipnya kita sudah mendaftarkan ke MK dan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Fabian, Minggu (26/5).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa target PDIP di Bali untuk Pileg 2024? 'Untuk legistatif targetnya minimal mencapai kembali perolehan itu,' tegasnya. Sementara untuk Pilpres, menurutnya, hasil survey menunjukkan posisi Ganjar Pranowo di Bali mencapai 70 persen. Capaian diharapkan akan meningkat karena masih banyak pemilih yang belum menentukan pilihan.
Gugatan tersebut sudah diajukan pada Kamis (23/5) lalu. Materinya yakni ada selisih perolehan suara hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Bali, Dapil Kota Denpasar. Tetapi saat ditanya berapa perkiraan selisihnya, dia belum merinci.
"Iya kalau perkiraan kita masih belum tahu. Masalah jumlahnya berapa coba nanti kita buktikan bersama kan begitu. Antara temuan-temuan kita," imbuhnya.
Fabian juga menyampaikan, bahwa gugatan ke MK tersebut merupakan pembelajaran politik pada masyarakat. Selain itu, gugatan tersebut juga hak dari Caleg dan partai untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan akhir.
"Tapi hari ini kita akan berupaya terus sampai dengan pembuktian. Biarlah MK yang membuktikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapapun di sini. Cuman artinya ini adalah hak daripada Caleg dan partai untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan yang akhir," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, I Gede Jhon Darmawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku akan menghadapi gugatan tersebut yang tentunya dengan bukti, data, dan fakta yang ada.
"KPU Bali siap menghadapi gugatan yang diajukan dengan bukti, data dan fakta yang ada. Teknisnya, KPU RI yang akan langsung turun di sidang MK. KPU Bali hadir di sidang ketika diminta menyerahkan data Pemilu di Dapil Denpasar. KPU Provinsi dan Kabupaten dan Kota menyiapkan data dan pembuktian serta saksi," ujarnya.
Dari Pleno hasil Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, Partai Gerindra meraih 17.522 suara. Dengan suara tersebut, mereka kehilangan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar. Sementara jumlah kursi DPRD Bali yang tersedia di Dapil Denpasar sebanyak 8 kursi. Hasil Pileg 2019, PDIP merebut 5 kursi, Partai Golkar merebut 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi dan PSI 1 kursi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaKoster mengimbau simpatisan I Nyoman Mulyadi agar mengikuti dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca Selengkapnya