Tidak Mau Intervensi, KY Tunggu Peradilan Rampung Baru Proses Laporan Kuat Maruf
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan alasan belum menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Kubu Kuat Maruf sebelumnya melaporkan hakim penyidang Ferdy Sambo Cs lantaran menilai melanggar kode etik saat persidangan.
"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu (28/12), dikutip Antara.
Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Laporan Tahap Verifikasi
Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.
Dia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.
KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Alasan Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo ke KY
Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY). Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan menilai Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik saat memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Menurutnya, selama memimpin jalannya persidangan banyak kalimat-kalimat dari Hakim Ketua Wahyu yang menyudutkan kliennya ketika proses pemeriksaan saksi.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," kata Irwan.
Meski belum menjelaskan lebih lanjut terkait teknis kalimat yang dimaksud, tetapi Irwan menilai jika apa yang dilayangkan hakim diduga telah melanggar ketentuan, yakni salah satunya Pasal 158 KUHAP.
"Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa," bunyi pasal tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya