Tidak Tahan Disetubuhi Ayah Kandung Selama 3 Tahun, Siswi SMP Akhirnya Lapor Polisi
Merdeka.com - Nasib nahas dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama tiga tahun atau sejak duduk di bangku kelas I SMP hingga kini kelas III SMP, korban disetubuhi ayah kandungnya secara paksa.
Tidak saja disetubuhi, korban sering mendapat perlakuan kasar hingga dianiaya ayahnya ketika menolak melakukan hubungan badan. Tidak tahan dengan penderitaan fisik dan batin selama tiga tahun, korban pun menceritakan kepada sang kakak. Kemudian mereka melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke polisi. Kini kasus ini sudah ditangani Polres Manggarai.
Korban berinisial AB (14). Sementara pelaku yang juga ayah kandung korban yakni FJ (40), seorang sopir, warga kecamatan Langke Rembong. FJ telah diamankan Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai, Minggu (12/9) kemarin. Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan terhadap anak kandung itu terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun. Korban juga sering diperlakukan kasar hingga dianiaya ketika menolak ajakan bersetubuh, sehingga korban selalu memilih melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakak kandungnya bernama Yohanes J.= Ito, bahwa ia sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah mereka. Mendengar hal tersebut, Yohanes J Ito geram dan melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai.
Minggu (12/9) tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket lantas, piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban pun menjalani visum. Sementara pelaku ditahan dalam sel Polres Manggarai sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo yang dikonfirmasi, Senin (13/9) membenarkan kejadian itu. Dia mengaku, kasus tersebut masih sementara diproses.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaGadis ini ditentang keluarganya saat melapor ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya