Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Terima Dipecat, Eks Polisi Berpangkat Bripda Gugat Kapolda NTT

Tidak Terima Dipecat, Eks Polisi Berpangkat Bripda Gugat Kapolda NTT Kapolda NTT pecat polisi desersi. ©2021 Merdeka.com/ananias petrus

Merdeka.com - Pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabidhumas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, gugatan itu dilayangkan Johanes Imanuel Nenosono lantaran tidak menerima diberhentikan tidak hormat, atau dipecat dari dinas Kepolisian.

"Ini sebagaimana surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021," ungkapnya, Senin (22/11).

Menurut Krisna, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September ini sesuai putusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," jelas Krisna.

Masih menurut Krisna, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat, melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

"Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.

Krisna menjelaskan, Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan seorang anak, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut terungkap sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, Johanes juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan ia juga telah melakukan desersi," tambah Krisna.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT, yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Krisna menyatakan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut. "Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT

Ipda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ponakan Prabowo, Kronologi Mafia BBM Dibongkar Rudy Soik: Ada Musuh Dalam Selimut
VIDEO: Kubu Ponakan Prabowo, Kronologi Mafia BBM Dibongkar Rudy Soik: Ada Musuh Dalam Selimut

Romo C Paschalis Pr menjelaskan kronologi penanganan penyelidikan penimbunan BBM bersubsidi di Kupang, yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Rumah Ipda Rudy Soik Didatangi Puluhan Anggota Provos Polda NTT, Keluarga Histeris
Rumah Ipda Rudy Soik Didatangi Puluhan Anggota Provos Polda NTT, Keluarga Histeris

Kakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni  Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny Harman Skakmat Kapolda NTT Kasus Rudy Soik: Kasian Dipermalukan di Sini, Dikerjai Anak Buah
VIDEO: Benny Harman Skakmat Kapolda NTT Kasus Rudy Soik: Kasian Dipermalukan di Sini, Dikerjai Anak Buah

Benny menduga Kapolda NTT tengah dikerjai anak buahnya pada kasus Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya
Tunjuk dan Pegang Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik
Tunjuk dan Pegang Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga bertemu Ipda Rudy Soik, mantan anak buahnya yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik
Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik

"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," tegas Benny.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Ipda Rudy Soik, Mulanya Bongkar Penimbunan BBM Ilegal Berujung Pemecatan
Perjalanan Kasus Ipda Rudy Soik, Mulanya Bongkar Penimbunan BBM Ilegal Berujung Pemecatan

Kasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Serahkan Polemik Ipda Rudy Soik ke Polda NTT
Mabes Polri Serahkan Polemik Ipda Rudy Soik ke Polda NTT

Kapolda NTT akan mengeluarkan keputusan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari hasil rapat bersama Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya