Tidur dengan celana pendek, bocah 11 tahun dicabuli ayah tiri
Merdeka.com - Tak tahan lihat anak tirinya mengenakan celana pendek saat tidur, Sukarianto (31), warga Klampis, Surabaya, Jawa Timur tega mencabulinya. Tak urung, Sukarianto pun terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu (14/12).
Aksi pencabulan itu terjadi pada tanggal 23, 24 dan 26 November lalu, saat istri tersangka atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Namun, selama hampir satu bulan rahasia ini tertutup rapi.
Kasus ini baru terungkap ketika korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya, korban berinisial BG (11) mengadu kepada ibunya, kalau sudah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Mendapat laporan ini, kemudian ibu korban meneruskan laporannya ke polisi. "Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan November lalu. Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, saat ibu korban tidak ada di rumah," terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi yang menangani kasusnya, Sabtu (14/12).
Diceritakan Agung, cara tersangka mencabuli anak tirinya itu, saat korban tidur dalam posisi miring, kemudian tersangka ikut tidur dengan posisi miring di belakang korban. "Tersangka kemudian mengeluarkan alat kemaluannya dan menggesek-gesekkan pada alat vital korban. Kejadian itu kali pertama pada tanggal 23 November," beber Agung.
Tak puas pada aksi pertama, keesokan harinya, yaitu pada tanggal 24 November, tersangka kembali beraksi dengan cara yang sama. "Dan yang ketiga pada tanggal 26 November, tersangka yang melihat korban tidur terlentang langsung mendatangi dan menindih korban hingga korban merasakan sakit pada alat vitalnya," ungkap Agung lagi.
Karena merasakan sakit, korban terbangun dan mengetahui kalau ayah tirinya tengah menindih tubuhnya. Sedangkan tersangka, melihat anak tirinya itu terbangun langsung bergegas meninggalkan kamar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Klampis. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya," terangnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka tidak tahan melihat anak tirinya itu tidur mengenakan celana pendek. Syahwatnya pun membuncah ketika melihat pupu mulus BG, yang masih duduk di bangku SD.
"Akibat perbuatan suami keduanya itu, ibu korban lalu melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan kami berhasil membekuknya usai menerima informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka, yang sempat menghilang," tandas Agung.
Selanjutnya, akibat perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Hukuman maksimalnya 17 tahun penjara," tegas Agung. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca Selengkapnya