Tiduri PSK di bawah umur, anggota DPRD Sergai dibui 3 tahun
Merdeka.com - Anggota DPRD Serdang Bedagai, Sumut, Suaripin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Politikus PAN ini terbukti bersalah mencabuli perempuan di bawah umur.
Selain hukuman penjara, Suaripin juga dijatuhi pidana denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 2 bulan penjara.
Hukuman terhadap Suaripin dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8) siang. Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Menyatakan terdakwa Suaripin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ucap Saor.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi Suaripin dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan saksi korban telah melakukan penipuan umur. Dia sebenarnya berumur 15 tahun namun di KTP disebutkan usianya 21 tahun. Saksi korban juga melakukan persetubuhan karena dibayar.
"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Dewan, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelas Saor.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU.
Seusai persidangan, Suaripin tak mau memberikan komentar. Penasihat hukumnya, Faizal, mengatakan, besar kemungkinan mereka akan mengajukan banding. "Saat ini kami pikir-pikir, tapi masih ada waktu seminggu dan besar kemungkinan kita akan banding," ucapnya.
Dalam perkara ini, Suaripin diadili setelah ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja pada Juli 2013. Dia diamankan bersama seorang perempuan yang ternyata masih di bawah umur. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya