Tifatul Sembiring: Pemblokiran itu ada dasar hukum bukan soal selera
Merdeka.com - Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan Kemenkominfo tidak harus langsung mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs Islam diduga menyebarkan ajaran radikalisme. Sebab, 19 situs tersebut ada yang sudah tidak aktif tetapi BNPT masih menyodorkannya untuk diblokir.
"Dulu kami disuruh tutup, tapi kami cek dulu. Mana yang mengandung terorisme. BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo," kata Tifatul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurutnya, dari 19 situs yang diblokir, hanya 15 situs ditengarai memang mengandung ajaran radikalisme. Bahkan, ada situs Islam yang tidak mengandung ajaran yang memecah belah umat Islam.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa BNPT ingin kontrol tempat ibadah? Tujuan dari kontrol tempat ibadah tersebut sebagai upaya untuk mencegah radikalisme.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Situs tersebut isinya ada yang copy paste. Lalu misalnya juga arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya," ucapnya.
Selain itu, dia juga heran dengan BNPT yang mengecap situs-situs itu menyebarkan unsur radikalisme. Sebab, tak ada penjelasan secara spesifik kategori yang dituduhkan tersebut.
"Kalau pemblokiran itu harus melalui dasar hukum bukan soal selera. Apa yang dikategorikan radikal itu. Ini kan abu-abu. BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," tutup Mantan Presiden PKS ini.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaNurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6).
Baca Selengkapnya