Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith resmi menyandang predikat tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka usai pidatonya yang diduga menghina Presiden Jokowi menyebar di jejaring sosial.
Habib Bahar dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
"Iya tadi malam penyidik ditipidum bareskrim polri telah menetapkan HBS sebagai tersangka tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Dan yang bersangkutan tadi malam tidak dilakukan penahanan dan kembali," kata Syahar, Jumat (7/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
Dia menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Ada beberapa pertimbangan yang diambil penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
"Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut," sambungnya.
Jika tiga hal tersebut tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lagi terkait kemungkinan penahanan.
Dalam kasus ini, polisi belum berencana melakukan pemeriksaan kepada pihak lain. Penyidik menganggap pemeriksaan terhadap Habib Bahar sudah cukup.
"Tentunya. Sementara saat ini pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik namun manakala perkembangan proses penyidikan ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain tentu proses penyidikan dilakukan lg utk melengkapi proses berkas perkara," ungkapnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.
Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan Saipul Jamil negatif sedangkan asistennya positif Amphetamin
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya