Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar

Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith resmi menyandang predikat tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka usai pidatonya yang diduga menghina Presiden Jokowi menyebar di jejaring sosial.

Habib Bahar dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Iya tadi malam penyidik ditipidum bareskrim polri telah menetapkan HBS sebagai tersangka tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Dan yang bersangkutan tadi malam tidak dilakukan penahanan dan kembali," kata Syahar, Jumat (7/12).

Dia menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Ada beberapa pertimbangan yang diambil penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.

"Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut," sambungnya.

Jika tiga hal tersebut tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lagi terkait kemungkinan penahanan.

Dalam kasus ini, polisi belum berencana melakukan pemeriksaan kepada pihak lain. Penyidik menganggap pemeriksaan terhadap Habib Bahar sudah cukup.

"Tentunya. Sementara saat ini pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik namun manakala perkembangan proses penyidikan ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain tentu proses penyidikan dilakukan lg utk melengkapi proses berkas perkara," ungkapnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.

"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.

Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Sederet SOP Dilanggar Polisi saat Tangkap Saipul Jamil Bikin Heboh Pengendara
Sederet SOP Dilanggar Polisi saat Tangkap Saipul Jamil Bikin Heboh Pengendara

Hasil pemeriksaan Saipul Jamil negatif sedangkan asistennya positif Amphetamin

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya