Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga bandar narkoba kelas kakap di Surabaya dibekuk

Tiga bandar narkoba kelas kakap di Surabaya dibekuk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar kasus besar di wilayah hukum mereka. Hasilnya, tiga bandar besar di Kota Pahlawan ini dibekuk.

Bahkan, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Dari penangkapan itu, setidaknya polisi berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu yang sudah dikemas dalam enam kantong plastik besar, 7.186 butir ekstasi (1,5 Kg) yang terbagi 14 kantong plastik, satu unit timbangan elektronik, empat bendel klip kosong, satu alat press plastik, tiga unit handphone dan tiga buku catatan transaksi.

‎Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal, tersangka yang kali pertama ditangkap adalah M Faruk (27), warga Sawah Pulo Tengah Surabaya dengan barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu-sabu pada 15 Januari.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, petugas mengembangkan kasusnya di Apartemen Puncak Permai dan menangkap Asep Muhammad Sidiq (21) dan Adi Prasetyo (23). Keduanya sama-sama berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Saat akan ditangkap, Asep berusaha melawan petugas dan terpaksa kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas. "Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan penyelidikan selama dua bulan dengan cara undercover buy dan menangkap para tersangka. Untuk barang-buktinya, semua kita sita dari tempat lain, yaitu di Apartemen Water Palace Tower F, di kamar 1816," terang Roni Faisal, Selasa (17/1).

Dari penyelidikan Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKP Suhartono, ketiga tersangka sudah mengedarkan barang-barang haram miliknya itu selama enam bulan. "Peredarannya bukan hanya di Surabaya saja, tetapi beberapa daerah di Jawa Timur," lanjut Roni.

Sementara dari pengakuan tersangka, dalam kurun waktu enam bulan di Surabaya, mereka sudah tiga kali mendatangkan barang-barang haram itu dari Bandung. "Yang pertama 3,5 Kg sabu, kemudian 7 Kg dan yang terakhir 9 Kg. Sedangkan untuk ekstasi sisa dari peredaran sebelumnya," aku Asep kepada petugas.

Tersangka juga mengaku, hanya melayani pembelian di atas 50 gram sabu. Per gramnya, tersangka menjual Rp 1 juta. Sedangkan ekstasi, per butirnya dibanderol Rp 500 ribu.

"Di transaksi yang ketiga ini, tersangka sudah menjual 4 Kg sabu. Dan yang kita sita ini, tinggal enam kantong plastik besar dengan total ada sekitar 5 Kg sabu. Sementara ekstasinya ada 7.186 butir," tambah Kanit III Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.

Polisi menduga, barang-barang haram milik Asep ini berasal dari Malaysia. "Kami masih terus mendalami kasus ini. Ada nama-nama lain yang sudah kita kantongi. Tersangka ini merupakan jaringan internasional, ada dugaan (narkobanya) dari Malaysia," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal.

Untuk sementara, lanjut Iqbal, dari pengakuan tersangka, barang-barang ini didatangkan dari Bandung. "Kami masih akan mengembangkan. Karena masih ada tersangka lain. Dan kami akan meminta bantuan Bareskrim (Polri) untuk menangkap para tersangka," sambung mantan Kapolres Sidoarjo ini. ‎

Iqbal mengungkap, bukan hanya Apartemen Puncak Permai yang dijadikan tempat tinggal sementara oleh Asep dan Adi. Sekitar enam bulan lalu, keduanya juga menyewa apartemen elite di kawasan Pakuwon Indah, yaitu Water Palace Tower F.

"Satu apartemen (Puncak Permai) digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Tersangka sudah enam bulan di Surabaya. Satu apartemen lagi, yaitu di Water Palace Tower, kamar 2816, digunakan sebagai tempat persembunyian, safe house," terang Iqbal.

‎‎

Selain sebagai tempat persembunyian, Apartemen Water Palace juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. "Kedua tersangka juga menyimpan semua narkobanya, baik sabu maupun ekstasi di apartemen ini (Water Palace). Di tempat ini, dua tersangka juga mengemas semua narkobanya di dalam kantong plastik," papar Iqbal.

"Untuk sabu, tersangka mengemasnya ke dalam kantong plastik minimal 1 ons. Sedangkan untuk pil ekstasi setiap kantongnya berisi 100 butir," sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Penampakan Barang Bukti Narkoba Berton-ton Hasil Pengungkapan Polri Dipamerkan di Depan Para Menteri
Penampakan Barang Bukti Narkoba Berton-ton Hasil Pengungkapan Polri Dipamerkan di Depan Para Menteri

Tumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri

Total sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN
Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

Aiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.

Baca Selengkapnya