Tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu segera disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara vaksin palsu telah lengkap atau P21. Berkas yang siap disidangkan yakni atas nama tersangka Mirza, Irnawati, dan Sutarman.
"Dalam kasus ini, peran ketiga tersangka tersebut, yakni Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (5/10).
Agung mengatakan, penyidik telah mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu yang sebanyak 23 berkas perkara ke Kejaksaan Agung sejak September 2016.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 25 orang, yakni enam tersangka selaku produsen, sembilan tersangka selaku distributor, dua tersangka selaku pengumpul botol, satu tersangka sebagai pencetak label, dua tersangka berprofesi bidan, dan lima tersangka berprofesi dokter.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan. Satu jaringan dengan delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita.
Jaringan kedua, yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dr Hud. Jaringan ketiga terdiri dari tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.
Jaringan keempat terdiri atas enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.
Seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya