Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu segera disidang

Tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu segera disidang Ilustrasi vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara vaksin palsu telah lengkap atau P21. Berkas yang siap disidangkan yakni atas nama tersangka Mirza, Irnawati, dan Sutarman.

"Dalam kasus ini, peran ketiga tersangka tersebut, yakni Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (5/10).

Agung mengatakan, penyidik telah mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu yang sebanyak 23 berkas perkara ke Kejaksaan Agung sejak September 2016.

Total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 25 orang, yakni enam tersangka selaku produsen, sembilan tersangka selaku distributor, dua tersangka selaku pengumpul botol, satu tersangka sebagai pencetak label, dua tersangka berprofesi bidan, dan lima tersangka berprofesi dokter.

Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan. Satu jaringan dengan delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita.

Jaringan kedua, yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dr Hud. Jaringan ketiga terdiri dari tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Jaringan keempat terdiri atas enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.

Seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya