Tiga hakim PN Semarang dilaporkan apoteker ke KY
Merdeka.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dilaporkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke Komisi Yudisial (KY). IAI menilai ada kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan tiga hakim kepada seorang apoteker, Yuli Setyarini.
Yuli menjalani sidang terkait kasus tuduhan penggelapan dan pencurian narkotika dan psikotropika yang ditujukan. Tiga hakim yang menangani adalah Cipto S Basuki, Rama J Purba dan Gading Muda Siregar,
"Kami melihat majelis hakim perkara Yuli ini tidak obyektif, tindak independen dan tidak berkeadilan," ujar Ketua IAI, M Dani Pratomo usai menyerahkan berkas laporan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/9).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Dani mengatakan, putusan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Yuli dinilai tidak memerhatikan kode etik apoteker. Padahal, tindakan Yuli telah memenuhi kaidah yang diatur dalam kode etik apoteker.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Yuli, Bambang Joyo Supeno. Menurut dia, hakim telah bertindak tidak obyektif dalam memutus perkara kliennya serta tidak memperhatikan keterangan ahli.
"Pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Yuli sebagai apoteker sudah benar, namun hakim tidak mempertimbangkan sama sekali," kata Bambang.
Terkait laporan ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki meminta pelapor melengkapi laporan dengan menambahkan bukti yang mendukung. "KY akan memeriksa jika ada pelanggaran kode etik. Kalau ada bukti untuk diserahkan, atau paling tidak testimoni dari seorang yang melihat ada pelanggaran yang dilakukan hakim," kata Suparman.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik Apotek Dirgantara yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang, Wiwik Suprihatiningsih. Dalam laporan yang ditujukan ke Polsek Ngaliyan, Wiwik menuduh seorang apotekernya, Yuli Setyarini telah menggelapkan narkotika dan psikotropika.
Tuduhan dibantah Yuli, dengan menyatakan dia justru menemukan kejanggalan transaksi resep psikotropika di Apoteker Dirgantara, yang sama sekali tidak ditanganinya. Melihat kejanggalan itu, Yuli lantas melaporkan transaksi resep itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Hal itu ditanggapi Dinas Kesehatan Semarang dengan meminta pemilik apotek membuat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran lagi, Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin apotek itu.
Persoalan ini lantas berlanjut ke persidangan lantaran penelusuran kepolisian menyimpulkan transaksi obat terlarang itu dilakukan asisten apotek atas desakan pemilik. Merasa tidak terima, Wiwik lantas menggugat Yuli.
Majelis Hakim PN Semarang pun menjatuhkan putusan menghukum penjara Yuli selama 4 bulan. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu (15/8). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya