Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga hakim PN Semarang dilaporkan apoteker ke KY

Tiga hakim PN Semarang dilaporkan apoteker ke KY

Merdeka.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dilaporkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke Komisi Yudisial (KY). IAI menilai ada kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan tiga hakim kepada seorang apoteker, Yuli Setyarini.

Yuli menjalani sidang terkait kasus tuduhan penggelapan dan pencurian narkotika dan psikotropika yang ditujukan. Tiga hakim yang menangani adalah Cipto S Basuki, Rama J Purba dan Gading Muda Siregar,

"Kami melihat majelis hakim perkara Yuli ini tidak obyektif, tindak independen dan tidak berkeadilan," ujar Ketua IAI, M Dani Pratomo usai menyerahkan berkas laporan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/9).

Dani mengatakan, putusan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Yuli dinilai tidak memerhatikan kode etik apoteker. Padahal, tindakan Yuli telah memenuhi kaidah yang diatur dalam kode etik apoteker.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Yuli, Bambang Joyo Supeno. Menurut dia, hakim telah bertindak tidak obyektif dalam memutus perkara kliennya serta tidak memperhatikan keterangan ahli.

"Pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Yuli sebagai apoteker sudah benar, namun hakim tidak mempertimbangkan sama sekali," kata Bambang.

Terkait laporan ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki meminta pelapor melengkapi laporan dengan menambahkan bukti yang mendukung. "KY akan memeriksa jika ada pelanggaran kode etik. Kalau ada bukti untuk diserahkan, atau paling tidak testimoni dari seorang yang melihat ada pelanggaran yang dilakukan hakim," kata Suparman.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik Apotek Dirgantara yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang, Wiwik Suprihatiningsih. Dalam laporan yang ditujukan ke Polsek Ngaliyan, Wiwik menuduh seorang apotekernya, Yuli Setyarini telah menggelapkan narkotika dan psikotropika.

Tuduhan dibantah Yuli, dengan menyatakan dia justru menemukan kejanggalan transaksi resep psikotropika di Apoteker Dirgantara, yang sama sekali tidak ditanganinya. Melihat kejanggalan itu, Yuli lantas melaporkan transaksi resep itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Hal itu ditanggapi Dinas Kesehatan Semarang dengan meminta pemilik apotek membuat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran lagi, Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin apotek itu.

Persoalan ini lantas berlanjut ke persidangan lantaran penelusuran kepolisian menyimpulkan transaksi obat terlarang itu dilakukan asisten apotek atas desakan pemilik. Merasa tidak terima, Wiwik lantas menggugat Yuli.

Majelis Hakim PN Semarang pun menjatuhkan putusan menghukum penjara Yuli selama 4 bulan. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu (15/8). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya