Tiga hari ditahan, kondisi Jonru kurang sehat
Merdeka.com - Pada Jumat (29/9), pegiat sosial media, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sejak Sabtu (30/9), Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiga hari ditahan, kini Jonru disebut sakit. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono.
"Kondisi agak kurang sehat," kata dia dihubungi merdeka.com, Senin (2/10).
-
Bagaimana Jon berjuang hidup setelah diusir? Kini, dia dan sang istri berjuang hidup dengan mencari berbagai barang bekas. Kedua buah hatinya pun terpaksa ikut merasakan perjuangan dan kehidupan yang keras di jalanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Kondisi Jonru ini disebabkan lamanya proses pemeriksaan. Djudju mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan selama empat hari berturut-turut. Pemeriksaan baru dihentikan pada Minggu (1/10) malam.
"Pemeriksaannya empat hari berturut-turut sampai tadi malam diberhentikan pemeriksaannya," ujarnya.
Djudju menyebutkan kini kliennya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu.
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Baca SelengkapnyaDesakan pelaku menjual ginjal itu dikatakan korban saat diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaPenangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Baca Selengkapnya