Tiga Ibu Penggugat UU Narkotika Sampaikan Perbaikan Permohonan ke MK
Merdeka.com - Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kembali sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Agenda kali ini adalah penyampaian perbaikan atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
Kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai dengan arahan majelis hakim. Selain itu, sejumlah informasi terbaru yang terkait dengan gugatan UU Narkotika juga dipaparkan.
"Jadi tujuan kami yang mulia dalam perbaikan ini sudah kami lampirkan lagi adalah agar nantinya negara dapat melakukan pemanfaatan, penelitian, dan pengaturan terhadap narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan, sebagaimana telah dilakukan dan diakui berbagai negara di dunia," tutur Erasmus dalam sidang virtual, Rabu (21/4).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Sejumlah perbaikan yang disampaikan kepada majelis hakim antara lain terkait legal standing para pemohon dalam mewakili anak-anak penderita kelumpuhan otak atau cerebral palsy yang seluruhnya berusia di bawah 17 tahun. Kemudian detail waktu pemeriksaan dan dilakukannya terapi ganja, hingga rujukan kasus serupa.
"Di 2016 ada seorang anak laki-laki di Ontario, Kanada yang menderita lennox gastaut syndrome, ini bagian dari cerebral palsy, diberikan terapi ganja," kata Erasmus.
"Di 2017 ada Mark Zartler ini sempat terkenal karena memvideokan anaknya yang menderita cerebral palsy, lalu diberikan pengobatan dupa, pengobatan yang sama juga diberikan Pemohon 1 di Australia pada anaknya dan pada saat divideo itu kejang-kejang berhenti, dan itu mengakibatkan di tahun 2017, 2018, negara bagian Texas di AS merubah perundang-undangnya, pengadilan di sana juga mengubah ketentuan di Undang-Undang bagian Texas untuk memperbolehkan narkotika Golongan I yaitu ganja untuk dipakai secara terbatas untuk kebutuhan medis," lanjutnya.
Kemudian, perbaikan permohonan juga merinci alasan Pemohon 1 berhenti menjalankan terapi ganja terhadap anaknya. Setelah pulang dari Australia, pengobatan tidak dilanjutkan karena muncul kasus pemenjaraan Fidelis.
"Karena tidak ada pengobatan narkotika Golongan I jenis ganja di Indonesia, maka yang bersangkutan dipidana penjara. Oleh karena itu, Pemohon 1 tidak bisa mengambil resiko itu sehingga menghentikan pengobatan kepada anaknya," ujar Erasmus.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun menerima seluruh perbaikan permohonan tersebut. Kini tinggal menunggu hasil dari rapat dengan seluruh hakim terkait, untuk memutuskan lanjut tidaknya gugatan UU Narkotika itu.
"Kami dari hakim panel, bapak dan ibu semua kami selanjutnya akan melayangkan naskah perbaikan ini ke rapat permusyawaratan hakim yang komposisinya terdiri dari sembilan hakim untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bagaimana relefansi perkara ini. Apakah perlu dicermati, ditingkatkan dalam sidang pembuktian, atau kah cukup sampai di sini dan kemudian bisa diambil sikap mahkamah untuk mengambil keputusan," tutup Suhartoyo.
Tiga ibu mengajukan judical review atau uji materi terhadap Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap dengan melakukan uji materi tersebut, bisa memanfaatkan ganja sebagai pengobatan. Tiga ibu ini anaknya mengalami cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Kuasa hukum pemohon, Erasmus mengatakan, uji materi ini bukan tak berdasarkan ilmiah. Menurutnya salah satu ibu membawa anaknya ke Australia untuk menjalani terapi ganja.
"Ada perkembangan kesehatan yang signifikan dari anak pemohon I karena terapi ganja di Australia," tutur Erasmus dalam sidang MK yang dilakukan secara virtual, Rabu (16/12/2020).
Namun itu tak bisa dilakukan di Indonesia mengingat ganja ilegal. Sementara pengobatan mesti terus dilakukan dan hasil positifnya pun sampai ke telinga dua ibu yang anaknya juga mengalami penyakit gangguan otak, juga epilepsi.
"Pemohon dua tidak bisa membawa anaknya ke Australia karena keterbatasan biaya," jelasnya.
Sama halnya dengan pemohon tiga, obat-obatan dari BPJS juga kini tidak bisa diberikan karena terbatasi usia si anak. Ketiga ibu itu hanya bisa bergantung pada pengobatan terapi ganja yang diklaim telah meningkatkan kesehatan salah satu anak penderita lumpuh otak.
"Alasan permohonan uji materi kita ada tiga," ujar Erasmus.
Selain tiga ibu tadi, selaku pemohon I, II, dan III, ada Rumah Cemara, ICJR, dan LBH Masyarakat menggungat hal yang sama.
Selain Erasmus, kuasa hukum lainnya menjelaskan, dengan keberadaan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
"Kedua, larangan narkotika Golongan I menegasikan pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Ketiga, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa manfaat kesehatan dari narkotika Golongan I," jelas kuasa hukum tersebut.
Dipandangnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika Golongan I untuk kepetingan medis telah secara jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah membuat pengobatan tidak dapat dilakukan di Indonesia. Pemohon tidak dapat mendapatkan hak pelayanan kesehatan tertinggi," kata kuasa hukum.
Adapun permohonan yang diajukan adalah, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian menyatakan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.
"Kami meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kuasa hukum menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaNovum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMeirizka dimintai keterangan untuk tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya