Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Ibu Penggugat UU Narkotika Sampaikan Perbaikan Permohonan ke MK

Tiga Ibu Penggugat UU Narkotika Sampaikan Perbaikan Permohonan ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kembali sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Agenda kali ini adalah penyampaian perbaikan atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan.

Kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai dengan arahan majelis hakim. Selain itu, sejumlah informasi terbaru yang terkait dengan gugatan UU Narkotika juga dipaparkan.

"Jadi tujuan kami yang mulia dalam perbaikan ini sudah kami lampirkan lagi adalah agar nantinya negara dapat melakukan pemanfaatan, penelitian, dan pengaturan terhadap narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan, sebagaimana telah dilakukan dan diakui berbagai negara di dunia," tutur Erasmus dalam sidang virtual, Rabu (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Sejumlah perbaikan yang disampaikan kepada majelis hakim antara lain terkait legal standing para pemohon dalam mewakili anak-anak penderita kelumpuhan otak atau cerebral palsy yang seluruhnya berusia di bawah 17 tahun. Kemudian detail waktu pemeriksaan dan dilakukannya terapi ganja, hingga rujukan kasus serupa.

"Di 2016 ada seorang anak laki-laki di Ontario, Kanada yang menderita lennox gastaut syndrome, ini bagian dari cerebral palsy, diberikan terapi ganja," kata Erasmus.

"Di 2017 ada Mark Zartler ini sempat terkenal karena memvideokan anaknya yang menderita cerebral palsy, lalu diberikan pengobatan dupa, pengobatan yang sama juga diberikan Pemohon 1 di Australia pada anaknya dan pada saat divideo itu kejang-kejang berhenti, dan itu mengakibatkan di tahun 2017, 2018, negara bagian Texas di AS merubah perundang-undangnya, pengadilan di sana juga mengubah ketentuan di Undang-Undang bagian Texas untuk memperbolehkan narkotika Golongan I yaitu ganja untuk dipakai secara terbatas untuk kebutuhan medis," lanjutnya.

Kemudian, perbaikan permohonan juga merinci alasan Pemohon 1 berhenti menjalankan terapi ganja terhadap anaknya. Setelah pulang dari Australia, pengobatan tidak dilanjutkan karena muncul kasus pemenjaraan Fidelis.

"Karena tidak ada pengobatan narkotika Golongan I jenis ganja di Indonesia, maka yang bersangkutan dipidana penjara. Oleh karena itu, Pemohon 1 tidak bisa mengambil resiko itu sehingga menghentikan pengobatan kepada anaknya," ujar Erasmus.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun menerima seluruh perbaikan permohonan tersebut. Kini tinggal menunggu hasil dari rapat dengan seluruh hakim terkait, untuk memutuskan lanjut tidaknya gugatan UU Narkotika itu.

"Kami dari hakim panel, bapak dan ibu semua kami selanjutnya akan melayangkan naskah perbaikan ini ke rapat permusyawaratan hakim yang komposisinya terdiri dari sembilan hakim untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bagaimana relefansi perkara ini. Apakah perlu dicermati, ditingkatkan dalam sidang pembuktian, atau kah cukup sampai di sini dan kemudian bisa diambil sikap mahkamah untuk mengambil keputusan," tutup Suhartoyo.

Tiga ibu mengajukan judical review atau uji materi terhadap Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap dengan melakukan uji materi tersebut, bisa memanfaatkan ganja sebagai pengobatan. Tiga ibu ini anaknya mengalami cerebral palsy atau kelumpuhan otak.

Kuasa hukum pemohon, Erasmus mengatakan, uji materi ini bukan tak berdasarkan ilmiah. Menurutnya salah satu ibu membawa anaknya ke Australia untuk menjalani terapi ganja.

"Ada perkembangan kesehatan yang signifikan dari anak pemohon I karena terapi ganja di Australia," tutur Erasmus dalam sidang MK yang dilakukan secara virtual, Rabu (16/12/2020).

Namun itu tak bisa dilakukan di Indonesia mengingat ganja ilegal. Sementara pengobatan mesti terus dilakukan dan hasil positifnya pun sampai ke telinga dua ibu yang anaknya juga mengalami penyakit gangguan otak, juga epilepsi.

"Pemohon dua tidak bisa membawa anaknya ke Australia karena keterbatasan biaya," jelasnya.

Sama halnya dengan pemohon tiga, obat-obatan dari BPJS juga kini tidak bisa diberikan karena terbatasi usia si anak. Ketiga ibu itu hanya bisa bergantung pada pengobatan terapi ganja yang diklaim telah meningkatkan kesehatan salah satu anak penderita lumpuh otak.

"Alasan permohonan uji materi kita ada tiga," ujar Erasmus.

Selain tiga ibu tadi, selaku pemohon I, II, dan III, ada Rumah Cemara, ICJR, dan LBH Masyarakat menggungat hal yang sama.

Selain Erasmus, kuasa hukum lainnya menjelaskan, dengan keberadaan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

"Kedua, larangan narkotika Golongan I menegasikan pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Ketiga, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa manfaat kesehatan dari narkotika Golongan I," jelas kuasa hukum tersebut.

Dipandangnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika Golongan I untuk kepetingan medis telah secara jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

"Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah membuat pengobatan tidak dapat dilakukan di Indonesia. Pemohon tidak dapat mendapatkan hak pelayanan kesehatan tertinggi," kata kuasa hukum.

Adapun permohonan yang diajukan adalah, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.

Kemudian menyatakan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.

"Kami meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kuasa hukum menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Susul Saka Tatal, Enam Terpidana Ajukan PK Usai Klaim Punya Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Susul Saka Tatal, Enam Terpidana Ajukan PK Usai Klaim Punya Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur

Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini

Meirizka dimintai keterangan untuk  tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya