Tiga kali dipanggil KPK, Eddy Sindoro terancam dijemput paksa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, sebanyak tiga kali. Namun tidak sekalipun Eddy hadir pemeriksaan di KPK. Eddy bakal dimintai keterangan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi mangkirnya Eddy ini, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati masih belum mau menegaskan kemungkinan KPK akan memanggil paksa Eddy Sindoro hari ini.
"Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Yuyuk, Jakarta, Senin (1/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dalam KUHAP menyebutkan penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan panggilan secara jelas. Penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dan seterusnya.
Lalu pada ayat 2 berbunyi orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
Tercatat Eddy dipanggil pertama kali pada 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016, namun kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi Eddy. Beredar kabar Eddy sedang berada di luar negeri, meskipun saat ini dirinya masih pada status pencegahan bepergian ke luar negeri.
Namun, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heru Santoso menegaskan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
"Ada (Royani dan Eddy Sindoro) di Indonesia, kan sudah dicegah," ujar Heru di KPK, Jumat (10/6).
Dia mengakui Eddy Sindoro pernah berada di Singapura, tetapi telah kembali ke Indonesia sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi.
Saat dikonfirmasi perihal kepergian Eddy ke Singapura, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam radar imigrasi.
"Ada kok, dia masih dalam pantauan kita kok," lanjutnya.
Keterkaitan Eddy dalam kasus ini setelah adanya operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat.
Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution, KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang digunakan KPK terhadap keduanya sama. KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak di balik kasus ini.
Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing. Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000 dan Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi.
Atas pengembangan kasus ini, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaSosok ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaHasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya