Tiga kali masuk penjara, residivis jambret di Samarinda ditembak
Merdeka.com - Kaki kiri Heri Gunawan (32) alias Heri Sampara, warga Sambutan, Samarinda, tertembus peluru polisi, gara-gara melawan petugas, saat diburu usai merampas motor pengguna jalan. Residivis begal itu pun kini kembali meringkuk di penjara.
Penangkapan Heri dilakukan Sabtu (7/4) malam. Dalam rentang waktu kurang 24 jam setelah dini hari sebelumnya dia dilaporkan merampas motor pengguna jalan di kawasan Komplek Citra Niaga Jalan Niaga Utara.
"Kejadiannya sekitar jam 2 dini hari. Korban diberhentikan pelaku di jalan, menyuruh minggir. Sambil pakai sajam, minta korban serahkan kunci dan uang, lalu pergi bawa motor korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com, di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (9/4).
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Setelah kabur membawa motornya, korban melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, menjelang subuh. Dari ciri-ciri pelaku yang diutarakan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Mengarah kepada Heri Sampara, diduga seorang residivis. Akhirnya kita temukan waktu melintas di flyover Air Hitam," ujar Purwanto.
Penangkapan Heri, tidak berlangsung mulus. Heri melawan petugas. Berisiko, polisi terpaksa melumpuhkan Heri dengan timah panas. "Sudah 2 kali tembakan peringatan. Karena melawan, kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya," ujar Purwanto.
Diinterogasi, di hari yang sama sore harinya Sabtu (7/4) itu, Heri juga menjambret korban seorang wanita, membawa kabur tas. "Lokasi kejadiannya di Jalan Kebaktian. Waktu di flyover itu, dia mengaku mau mengincar korban jambret lainnya," sebut Purwanto.
Meski bertubuh gempal, namun sepak terjang Heri melalukan tindak kriminal, membuatnya sudah 3 kali meringkuk di penjara. "Dia sudah 3 kali keluar masuk penjara sejak 2009 sampai 2013. Mulai kasus penganiayaan, penadah, dan jambret," terang Purwanto.
Heri punya alasan dia kembali berbuat nekat di jalanan. "Kalau merampas motor ini pertama kali, karena alasan ekonomi saja. Saya nodong pakai pisau dapur Pak," kata Heri, yang dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaProses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002
Baca Selengkapnya