Tiga kebohongan elite PKS
Merdeka.com - Sejak kasus dugaan suap izin impor sapi yang melibatkan sejumlah elite PKS bergulir, pamor partai Islam itu, menurut sejumlah hasil survei, terus merosot. Perilaku korupsi dinilai berpengaruh signifikan terhadap anjloknya dukungan terhadap partai yang dipimpin Anis Matta itu.
Belum lagi, di pusaran kasus korupsi sapi itu, publik merekam sejumlah kebohongan elite PKS . Bohong karena keterangan awal elite kepada publik, berbeda saat kemudian dia bersaksi di hadapan hakim.
Berikut tiga kebohongan elite PKS:
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa penipu pig butchering gunakan media sosial? Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial seperti Instagram atau Facebook untuk berkenalan dengan korban.
-
Siapa yang terlibat saat sapi Jokowi mengamuk? Melihat peristiwa itu, sontak warga berlarian. Sementara petugas panitia beramai-ramai berusaha mengamankan sapi tersebut. Akhirnya sapi berhasil disembelih. Namun perlu waktu hampir setengah jam serta tenaga gabungan berjumlah 20 orang untuk menjatuhkan sapi tersebut.
Anis Matta bohong soal Fathanah
Sama dengan elite PKS yang lain, saat KPK menangkap Ahmad Fathanah bersama seorang perempuan di Hotel Meridien, Jakarta, Anis Matta membantah kenal dengan pria asal Makassar itu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa bulan kemudian, Anis terpaksa harus mengakui mengenal Fathanah.Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9), Anis mengatakan mengenal Fathanah pada 2012, sebagai kawan dekat Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, Anis saat itu tidak mengetahui pekerjaan Fathanah.Anis juga tidak tahu Fathanah merupakan kader atau simpatisan parpol. "Tidak," ujar Anis singkat. "Kita cuma tahu dia berteman dengan Presiden PKS (Luthfi) saat itu," sambungnya.Seiring dengan mendalamnya pemeriksaan hakim, pengakuan Anis tidak hanya sampai di situ. Anis bahkan akhirnya mengakui Fathanah adalah calo politik PKS, meski awalnya dia mencoba untuk tidak jujur.Hal ini membuat majelis hakim tiba-tiba menegur Presiden PKS Anis Matta agar berbicara jujur.
"Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).Hakim Nawawi menilai keterangan Anis tidak tegas soal urusan pembiayaan yang dibayarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pembayaran itu terkait pencalonan Ilham dalam Pilgub Sulsel yang diurus oleh Fathanah."Tadi penuntut umum menyampaikan saksi Wali Kota Makassar memberi tahu pertemuan di Makassar dan segala sesuatunya diurus Fathanah. Anda beri jawaban yang yang jujur, apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" ujar Hakim Nawawi."Iya termasuk (pembiayaan)," singkat Anis.Sebelumnya, Anis mengakui Fathanah merupakan perantara antara Ilham dengan PKS untuk Pilgub Sulsel 2012. Meski mengaku demikian, Anis tidak menjelaskan urusan pembiayaan Ilham yang dipatok hingga 10 miliar. Berdasarkan pengakuan Ilham, dia hanya sanggup Rp 8 miliar.
Hilmi Aminuddin bohong soal tanah wakaf di Cipanas
KPK terus mendalami kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq . KPK bahkan telah menyita sejumlah harta milik Luthfi, salah satunya adalah bangunan dan lahan di Desa Cipanas, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.Namun, penyitaan bangunan dan lahan di Cipanas itu menimbulkan protes dari pendiri Partai Keadilan (kini PKS) Yusuf Supendi dan salah satu ahli waris, Faisal Rahmat. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dijual.Keduanya lantas melaporkan keberatannya itu kepada KPK, pada 4 Juli lalu. Menurut Yusuf, rumah induk wakaf wasiat Haji Zainal itu dibeli oleh Luthfi dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin .Sementara itu, Faisal Rahmat mengatakan, awalnya enggan menjual tanah dan bangunan tersebut. Namun saat itu sang ibu tengah sakit keras dan membutuhkan banyak biaya. Akhirnya, atas desakan keluarga dia mau menjualnya kepada Hilmi yang tak lain adalah ayah mertua dari adiknya.Saat itu, pihak keluarga Faisal membuat kesepakatan dengan Hilmi. Mereka mau menjual bangunan dan tanah tersebut asalkan tak dikomersilkan. Hilmi pun menyanggupinya dan berjanji rumah dan lahan tersebut akan digunakan untuk dakwah Islam sebagai tempat mengaji."Waktu itu Hilmi ingin membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan untuk memakmurkan dakwah Islam dalam lindungan Majelis Taklimbmirqotul Quran," papar Faisal, Kamis (4/7).Namun setelah sekian lama dijual, Faisal mengaku kaget tanah itu ternyata telah dijual Hilmi ke Luthfi pada 2006 silam seharga Rp 1,2 miliar. Padahal tanah dan bangunan itu dibeli Hilmi dari keluarganya seharga Rp 500 juta.Faisal mengaku kecewa karena Hilmi tak menepati janjinya untuk tak lagi menjual tanah itu dan akan menjadikannya sebagai lokasi dakwah. "Saya kaget luar biasa, karena dulu dibilang Hilmi bakal makmurkan. Keluarga saya bilang kalau Ustaz Hilmi bakal makmurkan," ujarnya.Saat merdeka.com mencoba mengonfirmasi Hilmi tak menjawab teleponnya. Pesan singkat yang dikirimkan merdeka.com juga tak dibalas.Namun, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu Hilmi mengakui memiliki tanah dan bangunan di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tanah itu kemudian dijualnya kepada Luthfi Hasan Ishaaq , dengan harga Rp 1,2 miliar.Berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 Pasal 40 tentang Wakaf, disebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.Dalam Islam menjual barang yang sudah diwakafkan juga tidak diperbolehkan dan akad jual beli tersebut dihukumi sebagai akad yang bathil. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,"Umar bin Khoththob mendapat bagian lahan di Khoibar lalu dia menemui Nabi untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut seraya berkata: " Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khoibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang anda perintahkan tentang tanah tersebut? Maka beliau berkata: " Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu Umar berkata: Maka Umar menshadaqahkannya ( hasilnya ), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan, namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya." (Shohih Bukhori, No 2737)Lantas mengapa Hilmi yang notabene mengerti agama berani menjual tanah wakaf?
Luthfi Hasan soal Darin Mumtazah
Setelah sekian lama ditutup-tutupi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya mengaku Darin Mumtazah adalah istri ketiganya. Pengakuan ini disampaikan ketika jaksa KPK, Guntur Ferry Fathar menanyakan profil keluarga Luthfi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11).Mulanya jaksa KPK menanyakan istri pertama Luthfi bernama Sutiana Astika. "Ada istri lainnya?" tanya jaksa dalam sidang pemeriksaan terdakwa.? "Lusi Tiarani Agustin yang kedua, yang ketiga namanya Darin Mumtazah," jawab Luthfi.Sebelumnya, pihak Luthfi selalu menutupi status Darin. Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi, awalnya mengaku tidak menahu soal Darin. Sementara Ibunda Darin membantah anaknya memiliki hubungan khusus dengan Luthfi."Kalau di berita memang begitu (memiliki hubungan khusus). Jadi, ya jangan gampang percaya," singkat wanita berjilbab yang biasa dipanggil Umi itu.
Baca juga:Luthfi Hasan sebut Fathanah anak nakal dan cuma patuh kepadanyaLuthfi Hasan sebut informasi politik Bunda Putri eksklusifLuthfi terima infak Rp 1 M dari pengusaha ban untuk beli mobilLuthfi bayar uang muka mobil Pajero Sport pakai dolarSaksi sebut Luthfi Hasan pernah pesan Volvo XC T6 (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Novel, bukan kali pertama Firli Bahuri bertemu atau berhubungan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaHasto meminta agar pejabat-pejabat tersebut melakukan tes kebohongan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaHaris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaKPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya