Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Ari Saputra akan fokus pada tiga konsep dari UU terorisme, salah satunya pencegahan.
Ketiga konsep terkait dengan bagaimana melakukan pencegahan semaksimal mungkin agar aksi terorisme tidak terjadi. Kedua konsep penindakan, di mana dihadirkan pihak TNI. Ketiga konsep rehabilitasi, yaitu bagaimana penanganan korban luka berat, luka ringan, tewas termasuk kerusakan bangunan.
"Jadi undang-undang yang baru nanti kita akan melihat begitu nyata kehadiran negara yang selama ini negara dituduh tidak hadir," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/5).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
Kemudian dalam kontek pencegahan, menurut Ari, pihaknya telah menyusun konsep pencegahan salah satu konsepnya yakni aparat bisa menangkap terduga pelaku untuk proses penyelidikan meskipun belum melakukan aksi terorisme.
"Diduga (teroris) untuk mengatakan diduga ada syaratnya, enggak bisa kita diduga hanya berdasarkan perorangan enggak bisa. Kita memprasyaratkan pada pasal-pasal yang pencegahan itu berlaku syarat misalnya diduga keras. Nah diduga keras itu apa syaratnya kita harus ada laporan intelijen menyatakan dia punya indikasi," jelasnya.
Maka dari itu pasal terkait pencegahan perlu dibahas secara matang agar tidak mudah menangkap seseorang yang masih terduga kasus terorisme. Sehingga perlu adanya penyelidikan tuntas sebelum menetapkan seseorang terduga kasus terorisme.
"Maka bisa dilanjutkan dengan tindakan penyidikan jadi tidak semudah itu kita menangkap orang dalam rangka pencegahan. Makanya kita harus hormati HAM, kedua kita hormati hukum dan ketiga hormati keadilan. Kita tidak ingin ada rakyat kita jadi korban penangkapan sewenang-wenang karena hanya diduga tanpa dasar yang kuat. Dengan pernyataan Presiden bahwa pencegahan lebih diutamakan kemudian percepatan itu, ini menjadi atensi Pansus," jelasnya.
Kemudian terkait pencegahan dirinya meminta semua pihak untuk bersinergi baik antara TNI dan Polri harus bersatu dalam memberantas terorisme. Untuk itu peran TNI dalam pemberantasan terorisme sangat perlukan.
"Dalam pemberantasan nanti TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri, ini kan keinginan pemerintah. Kalau kita lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror itu TNI jauh lebih dulu dan sudah pengalaman, tapi ke depan kita melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI, memberi peran kepada TNI karena memang kita lihat analisa kita bahwa ancaman terorisme itu bukan lagi sekedar ancaman suasana, tapi sudah mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara," jelasnya.
Ari mengusulkan pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas aksi teror. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pihak yang membuat peraturan.
"Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya