Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang terdakwa yakni Hendra Apriyono, Wahyudi, dan Riki Syahputra, yang merupakan kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua majelis hakim, Abdul Kadir menyatakan tiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Abdul Kadir dalam sidang virtual di PN Medan, Selasa (13/4).

Lanjut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," ujar Abdul Kadir.

Namun, jaksa penuntut umum, Chandra Naibaho tak sepakat dengan putusan tersebut. Dia pun menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami pasti banding karena putusan ini tidak mempunyai rasa keadilan," ucap Chandra.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda dan satu unit ponsel untuknya.

Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda, dan satu unit ponsel.

Selanjutnya, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

Hendra Apriyono lantas menghubungi Pablo dan menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra Apriyono yang menginap di salah satu hotel di Medan. Hendra Apriyono terlebih dahulu tiba di Medan.

Esoknya Pablo menghubungi Hendra Apriyono. Lalu, Hendra Apriyono dan Wahyudi disuruh Pablo untuk pergi ke salah satu penginapan di Jalan K. H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam sebuah mobil.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut serta membukanya. Namun pada saat yang bersamaan datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Sebelumnya, petugas telah mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil berisi sabu-sabu. Di dalam mobil itu terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 40 kilogram sabu-sabu.

Diketahui, Wahyudi dan Hendra Apriyono asal Kota Surabaya, Jawa Timur, serta Riki Syahputra warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya