Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30), dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.
Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi mengatakan, ketiga terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," katanya di PN Medan, Kamis (2/2).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Oloan.
Dalam perkara tersebut bukan hanya ketiga terdakwa itu yang terlibat. Ada dua terdakwa lain yakni Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni (berkas terpisah). Jaksa penuntut umum sebenarnya juga menuntut keduanya dengan pidana mati.
Namun kedua terdakwa itu bebas dari jeratan hukuman mati. Nur Azzizah dihukum pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan terdakwa Doni divonis pidana kurungan selama 20 tahun. Jaksa pun mengajukan banding.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu. Kemudian, Sabaruddin memberikan informasi adanya tersangka lain yakni Ma Can. Polisi pun akhirnya menangkap Ma Can.
Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari Ma Can bahwa ada keterlibatan pelaku lain. Lalu, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Saat itu polisi menemukan 14 kg sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Kemudian, polisi menginterogasi para pelaku. Dari pengakuan para pelaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku disuruh untuk menjemput sabu-sabu di perairan Malaysia dan diminta mengantarkannya ke Indonesia. Akhirnya mereka ditangkap polisi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya