Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30), dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi mengatakan, ketiga terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," katanya di PN Medan, Kamis (2/2).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Oloan.

Dalam perkara tersebut bukan hanya ketiga terdakwa itu yang terlibat. Ada dua terdakwa lain yakni Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni (berkas terpisah). Jaksa penuntut umum sebenarnya juga menuntut keduanya dengan pidana mati.

Namun kedua terdakwa itu bebas dari jeratan hukuman mati. Nur Azzizah dihukum pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan terdakwa Doni divonis pidana kurungan selama 20 tahun. Jaksa pun mengajukan banding.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu. Kemudian, Sabaruddin memberikan informasi adanya tersangka lain yakni Ma Can. Polisi pun akhirnya menangkap Ma Can.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari Ma Can bahwa ada keterlibatan pelaku lain. Lalu, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Saat itu polisi menemukan 14 kg sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Kemudian, polisi menginterogasi para pelaku. Dari pengakuan para pelaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku disuruh untuk menjemput sabu-sabu di perairan Malaysia dan diminta mengantarkannya ke Indonesia. Akhirnya mereka ditangkap polisi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Kronologi Tiga ASN Ternate Ditangkap di Warkop Cempaka Putih Jakpus Terkait Narkoba
Kronologi Tiga ASN Ternate Ditangkap di Warkop Cempaka Putih Jakpus Terkait Narkoba

Tiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya