Tiga Napi Kabur dari Rutan Wates Berhasil Ditangkap, Dua Masih Buron
Merdeka.com - Tiga dari lima orang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates sudah berhasil ditangkap. Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan, satu orang ditangkap di belakang Rutan Wates sedangkan dua orang lainnya ditangkap di daerah Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
"Ada lima orang yang melarikan diri. Tiga sudah tertangkap. Dimana satu tertangkap di belakang Rutan. Yang dua tertangkap di daerah Blumbang, Pengasih, Kulon Progo," kata Deny di Rutan Wates, Minggu (27/10).
Deny menuturkan, satu orang yang ditangkap di belakang Rutan Wates adalah Dani Syaiful Arifin. Saat ditangkap Dani mengalami luka di bagian tangan dan kaki lantaran terjatuh saat berupaya lari lewat tembok Rutan Wates setinggi 3 meter lebih.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sedangkan dua orang yang ditangkap di Pengasih, adalah Taufiqurohman dan Abdul Aziz. Keduanya diringkus petugas bersama masyarakat sekitar saat berusaha melarikan diri keluar dari Kulon Progo.
"Yang satu ditangkap di belakang Rutan Wates. Yang dua ditangkap di Blumbang, Pengasih. Keduanya berlari sampai Pengasih," urai Deny.
Deny menyebut dua orang narapidana yang melarikan diri hingga saat ini masih buron. Keduanya masih dalam pengejaran petugas.
"Yang belum tertangkap atas nama Sutristiyanto alias Trisno. Dia kasusnya pencurian. Vonisnya 2 tahun 6 bulan. Yang kedua yang belum tertangkap adalah Pinasti Bayu Setia Aji vonisnya 10 bulan kasusnya penggelapan," papar Deny.
"Untuk Sutristiyanto masa pidananya akan berakhir 2021. Sedangkan Pinasti Bayu akan bebas pada Februari 2020," sambung Deny.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat hujan deras, Sabtu (21/12) pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, petugas lapas sedang terlelap tidur dalam kondisi dingin.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya