Tiga Orang di Sulsel Ditangkap Terkait Penipuan Tabung Gas Oksigen
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan tabung oksigen yang ditawarkan melalui media sosial. Dalam ungkap kasus ini sebanyak tiga orang telah diamankan aparat kepolisian.
"Kita ketahui banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian ada 3 orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui medsos, tapi uang ditransfer barang tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7).
"Ini sempat viral di media sosial. Teman-teman tanyakan saat rilis obat kemarin, ada masyarakat yang merasa ditipu. Harga per tabung Rp750.000," tambahnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Yusri menyebut, tiga orang yang diamankan yakni berinisial ATKG alias AW yang memiliki akun Instagram @umina_collection99 yang telah menawarkan tabung oksigen sebesar Rp750 ribu. Kemudian SA alias A atau pemiliki rekening dan ketiga adalah AS alias S yang menyediakan rekening penampung.
"Mereka satu komplotan, pelakunya sudah kita bawa ke sini. Mereka tinggal di Sulawesi Selatan, ada Kabupaten atau Kecamatan terkait komplotan penipuan lewat media sosial. Kita jemput ke sana setelah diprofiling," sebutnya.
"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial tapi yang melapor baru dua. Satu di Jakarta Utara, sudah transfer untuk 1 tabung tapi barang tidak terkirim. Kedua, di Jakarta Pusat sudah transfer uang untuk 9 tabung. Rekeningnya masih kami dalami. Dari dua laporan sudah Rp10 jutaan. Harga 1 meter kubik tabung oksigen sekitar Rp200 ribuan," tambahnya.
Menurutnya, masih banyak korban terkait serta pelaku terkait kasus penipuan tersebut. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui hotline Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor 081113110110 atau 110 Polri.
"Bila ada warga yang tertipu tentang tabung gas atau yang lain di saat pandemi banyak yang cari keuntungan dengan menipu masyarakat yang membutuhkan. Tadi saya ekspos juga ada juga yang naikkan harga eceran obat, buat surat hasil tes antigen dan vaksinasi palsu. Kami kejar terus. Siapkan hubungi hotline. Yang merasa dirugikan, melihat, dan jadi korban silakan laporkan," ungkapnya.
Yusri meminta kepada para pelaku kejahatan penipuan penjualan tabung gas atau yang lainnya yang berhubungan dengan Covid-19 untuk tidak atau stop untuk menyusahkan masyarakat.
"Kita sedang sibuk menghadapi pandemi, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah sekarang ini. Pak Kapolda Metro sudah mengatakan kami akan kejar sampai manapun. Para pelaku penimbun obat dan tabung oksigen yang dibutuhkan masyarakat dan RS," ujarnya.
"Peredarannya sudah kami awasi dan kami masih mengejar beberapa akun penipuan hasil patroli kami, kami akan lakukan penindakan secara tegas dan terukur." imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU 2019 perubahan UU 2011 tentang ITE dan 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 8 ayat 1, Pasal 45a ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lapis semua hukumannya. Ditjen Gakkum akan terus mengejar. Tolong stop berhenti jangan menyusahkan masyarakat yang sekarang dalam keadaan susah," tutup Yusri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya