Tiga pejabat ditahan, Rektorat Unsoed lakukan koordinasi
Merdeka.com - Penahanan tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang dilakukan Kejaksaan Tinggi karena dugaan kasus tindak pidana korupsi membuat pihak rektorat melakukan koordinasi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyikapi dan mendalami informasi yang didapat dari beberapa media.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9) sore, dikabarkan tiga pejabat Unsoed ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Tiga pejabat tersebut, yakni mantan Pembantu Rektor II Eko Haryanto, Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Anjar Taruna Ari Sudewa, serta dosen Fakultas Pertanian Bondansari.
Kepada wartawan, juru bicara Rektor Unsoed, Wisnu Wijanarko mengemukakan pihaknya akan menghormati dan menghargai proses hukum yang kini sedang berlangsung.
-
Siapa yang memimpin UNIMUDA Sorong? Terkait hal tersebut Haedar mengatakan bahwa Muhammadiyah merupakan media yang cair untuk toleransi, adaptasi, dan akulturasi dalam Bhineka Tunggal Ika.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
"Prinsipnya, kami tentunya prihatin dengan situasi yang ada, tetapi kami menghormati dan menghargai proses yang saat ini sedang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip azas praduga tidak bersalah," ucapnya, Rabu (24/9).
Hingga saat ini Unsoed belum menentukan sikap untuk mengadvokasi tiga pejabat tersebut. Wisnu mengemukakan, saat ini pihaknya akan mencoba mencari dan melengkapi informasi lebih dulu terkait kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan akan memberi perhatian terhadap kasus yang menimpa warga civitas akademika Unsoed.
"Tentunya, kami akan memberikan perhatian terhadap yang saat ini tengah terjadi, dengan staf Unsoed yang sedang berproses secara hukum. Bentuknya seperti apa, kami sedang mencari apa yang bisa kami fasilitasi," jelasnya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yacob Hendrik mengatakan tiga tersangka tersebut diduga memanipulasi dana APBN untuk paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp 28 miliar. "Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar," katanya.
Dalam perkara ini, Eko disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Sementara itu, Anjar bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Para tersangka akan dijerat dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.
Baca SelengkapnyaLaporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca Selengkapnya