Tiga Pelajar di Bandung Produksi dan Jual Narkoba Tembakau Gorila
Merdeka.com - Tiga orang produsen narkoba jenis tembakau gorila ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang tersebut kerap mereka jual melalui media sosial atau aplikasi e-commerce.
Para produsen ini diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MZF alias Z (19), MAKW alias A (19) dan DAR (19). Bisnis ini sudah digeluti sejak enam bulan lalu. Wilayah pemasarannya berada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago menyebut pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di rumah pelaku berinisial MZF, di Jalan Komplek Griya Bandung Indah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 15 Maret 2019.
-
Siapa yang sering mengajak remaja coba narkoba? 'Yang salah kaprah akhirnya mencoba napza dan terutama jika ada teman yang mengajak. Selain itu, banyak remaja tidak bisa mengatakan tidak, terutama jika ingin dianggap oleh teman,' sambungnya.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Kapan anak-anak mulai merokok? 'Kenapa? Karena dari tahun ke tahun ternyata usia anak yang merokok itu makin bertambah dan makin muda.' Ia menambahkan bahwa sangat mengkhawatirkan ketika anak-anak berusia 10 tahun sudah mulai merokok.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
"Dari tersangka MZF, ada beberapa barang diduga menjadi bahan dasar pembuatan gorila yang kami amankan. Diantaranya 10 paket zat kimia, dua paket tembakau murni dan satu jeriken sisa alkohol murni," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/3).
Dari penangkapan itu, tim melakukan pendalaman sampai akhirnya menangkap tersangka MAKW dan DAR pada hari yang sama. Penggeledahan pun dilakukan di apartemen di wilayah Bandung Kidul, Kota Bandung yang menjadi tempat memproduksi tembakau gorila.
"Di apartemen kami sita 10 bungkus zat kimia, 2 bungkus tembakau murni, dan satu jerigen alkohol serta alat-alat meracik tembakau gorila. Seluruh barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyidikan," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNN Jabar, Sufyan Syarif menyatakan bahwa bahan baku para tersangka dipesan dari pasar gelap di daerah Bali melalui sistem online.
"(Tersangka) beli (bahan baku) secara online, belanjanya juga melalui online kita sedang melacak. Posisi ada di bali. Itu peredaran gelap," terangnya saat dihubungi.
Status tersangka yang sebagian masih pelajar dinilai harus diwaspadai. Hal Ini ia akui menjadi catatan tersendiri karena narkoba bisa dilakukan dalam skala home industri. Pasalnya, kemungkinan para pembelinya atau konsumennya pun masih kategori usia muda.
"Kita perlu waspadai karena pengolahannya dilakukan di rumah atau di apartemen," ucapnya.
Dalam kasus terpisah, Polda Jabar pun mengamankan satu orang remaja lain terkait narkoba jenis gorila berinisal MRF (18). Ia ditangkap jajaran Polda Jabar pada 6 Februari 2019.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom mengatakan MRF meracik sendiri tembakau gorila tersebut di sebuah apartemen di Jalan Karapitan. Dia mengumpulkan barang secara online. Tembakau murni didapat dari Indonesia sementara zat kimia didapat dari China.
"Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial bernama 'Elephan Hunter' yang dikelola sendiri untuk menghidupi sehari-hari. Samapai bisa nyewa apartemen," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca Selengkapnya12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Selengkapnya