Tiga Pelaku Penembakan Komandan Bais Pidie Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga pelaku penembakan anggota TNI yang bertugas sebagai Komandan Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid (53), terancam hukuman mati.
Kapolres Pidie AKBP Padli, mengatakan ketiga tersangka yakni D, M serta F akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup," katanya, Senin (1/11).
-
Mengapa penembakan terjadi? Serangan tersebut menyebabkan kebakaran hebat di gedung itu.
-
Kenapa operasi militer di Aceh dimulai? Operasi ini mulai dilakukan setelah ultimatum selama dua minggu agar GAM menerima otonomi khusus untuk Aceh di bawah NKRI.
-
Di mana peristiwa penembakan terjadi? Dalam video tersebut tampak empat pemuda berjalan di antara reruntuhan di daerah Al-Sika di Khan Younis, Jalur Gaza selatan pada awal Februari lalu. Daerah ini hancur akibat pengeboman dan operasi militer Israel.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
Motif penembakan Komandan Bais Pidie itu adalah perampokan yang direncanakan. Tersangka melakukan penembakan di Jalan Lhok Krincong Desa Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis (28/10).
Ketiga pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp35 juta milik korban. Aparat gabungan dari POM TNI dan polisi Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku pada, Minggu (31/10) di dua lokasi, yakni Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.
Baca Selengkapnya