Tiga Penambang Kapur Ilegal di Pangandaran Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan tiga orang penambang kapur sebagai tersangka setelah menangkap mereka saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Pengecekan lokasi tambang kapur ilegal berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat.
"Mereka kita amankan saat menambang di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Jadi saat kita cek kegiatannya, aktivitas mereka itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Wakapolres Ciamis, Kompol L Wira Sutriana, Jumat (15/11).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang tengah melakukan penambangan berinisial US (32), AS (36), dan AG (35).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Kita juga menyita barang bukti berupa lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk, dan satu buku yang berisi catatan hasil tambang," katanya.
Kerjasama dengan Pemilik Lahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan penambangan liar sejak lama dan sembunyi-sembunyi. Awalnya mereka menambang jika ada yang memesan, namun kemudian mereka sengaja mendatangkan alat berat ke lokasi dan melakukan penambangan rutin sehingga warga pun curiga.
"Tanah yang digunakan untuk kegiatan penambangan adalah milik pribadi, dan para tersangka ini mengaku kerjasama berupa perjanjian dengan pemiliknya. Untuk luasan area yang ditambang masih kita dalami. Kita akan periksa pemilik lahannya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan juga, disebut Wira, para tersangka mengaku bahwa kapur hasil tambang disalurkan ke sejumlah proyek di Kabupaten Pangandaran. Pihaknya pun akan mengembangkan jalur distribusi hasil tambang tersebut.
Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merugikan negara dan menjadi salah satu penyebab kerusakan alam.
"Apalagi sekarang sudah musim hujan, kalau dibiarkan bisa menyebabkan pergerakan tanah dan longsor. Tiga tersangka kita kenakan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara 10 tahun," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya