Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Penambang Kapur Ilegal di Pangandaran Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Tiga Penambang Kapur Ilegal di Pangandaran Ditangkap dan Dijadikan Tersangka Kepolisian Resor Ciamis tangkap tiga penambang kapur ilegal. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan tiga orang penambang kapur sebagai tersangka setelah menangkap mereka saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Pengecekan lokasi tambang kapur ilegal berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat.

"Mereka kita amankan saat menambang di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Jadi saat kita cek kegiatannya, aktivitas mereka itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Wakapolres Ciamis, Kompol L Wira Sutriana, Jumat (15/11).

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang tengah melakukan penambangan berinisial US (32), AS (36), dan AG (35).

"Kita juga menyita barang bukti berupa lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk, dan satu buku yang berisi catatan hasil tambang," katanya.

Kerjasama dengan Pemilik Lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan penambangan liar sejak lama dan sembunyi-sembunyi. Awalnya mereka menambang jika ada yang memesan, namun kemudian mereka sengaja mendatangkan alat berat ke lokasi dan melakukan penambangan rutin sehingga warga pun curiga.

"Tanah yang digunakan untuk kegiatan penambangan adalah milik pribadi, dan para tersangka ini mengaku kerjasama berupa perjanjian dengan pemiliknya. Untuk luasan area yang ditambang masih kita dalami. Kita akan periksa pemilik lahannya," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan juga, disebut Wira, para tersangka mengaku bahwa kapur hasil tambang disalurkan ke sejumlah proyek di Kabupaten Pangandaran. Pihaknya pun akan mengembangkan jalur distribusi hasil tambang tersebut.

Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merugikan negara dan menjadi salah satu penyebab kerusakan alam.

"Apalagi sekarang sudah musim hujan, kalau dibiarkan bisa menyebabkan pergerakan tanah dan longsor. Tiga tersangka kita kenakan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara 10 tahun," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Saksi: Razia Gabungan Tindak Tambang Timah Ilegal Sering Bocor
Saksi: Razia Gabungan Tindak Tambang Timah Ilegal Sering Bocor

Sumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 'Otak' dan Motif di Balik Tiga Kasus Pembunuhan Bikin Geger di Bovel Digoel
Terungkap, 'Otak' dan Motif di Balik Tiga Kasus Pembunuhan Bikin Geger di Bovel Digoel

Mencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya