Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga pengedar narkoba kelas kakap di Medan dituntut hukuman mati

Tiga pengedar narkoba kelas kakap di Medan dituntut hukuman mati Tiga pengedar narkoba kelas kakap di Medan dituntut hukuman mati. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Togiman alias Tony alias Toge, bandar narkotika kelas kakap yang tengah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam dan dia kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya Hendy (31) dituntut hukuman mati. Sementara Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap Hendy.

Tuntutan terhadap Toge dan anak buahnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12). Ketiga terdakwa dituntut mati karena dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata Joice saat membacakan tuntutan hukuman mati di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Orang lain juga bertanya?

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa beberapa kali tampak tertunduk lesu. Seusai sidang mereka juga tidak berkomentar.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan pembelaan terdakwa disampaikan pekan depan. Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Achin ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge.

Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan dan masuk agenda penuntutan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya