Tiga poin penting dalam revisi UU Terorisme, tak cuma penindakan
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota dewan ingin regulasi ke depannya tidak hanya untuk penindakan.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan ketika menerima RUU ini, pemerintah memasang target paling lama tiga kali masa sidang atau sekitar kurang lebih tujuh bulan RUU ini bisa jadi UU. Tapi konten RUU ini, katanya, bukan untuk memberantas terorisme, tapi memberantas teroris.
"Teroris dan terorisme itu pasti berbeda. Teroris itu pelakunya, sedangkan terorisme itu keyakinan," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Dari situ, lanjut Syafii, Pansus terdiri dari 10 fraksi berunding dan disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut keinginan pemerintah. Sehingga diperluas dengan landasan, pertama spirit pemberantasan terorisme, kedua spirit penegakan hukum, dan ketiga spirit penghormatan HAM. Dari situ konstruksi RUU berubah total.
"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabilitasi pasca-peristiwa terorisme," tutur Syafii.
Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkan pihak pemerintah. Ada 15 kali pemerintah mohon waktu untuk mengkonsolidasi pendapat, walau pada akhirnya pemerintah mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus.
"Bahwa undang-undang bukan hanya untuk penindakan, tapi malah lebih pada pencegahan untuk menghilangkan reproduksi atau munculnya teroris yang baru," tuturnya.
Syafii melanjutkan, pembahasan RUU Terorisme semakin mengerucut dan diharapkan bisa secepatnya selesai dalam beberapa bulan ke depan. "UU bukan untuk menangkap atau menghukum rakyat Indonesia, karena semua peraturan, aparat, piranti hukum adalah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," jelasnya.
Dia menilai langkah pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan merangkul dan memanusiakan mantan teroris sesuai dengan spirit revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme. Dia ingin penanganan masalah terorisme bisa berjalan sesuai kaidah kehidupan bangsa Indonesia.
"Kami dari DPR sepakat untuk terus mengawal UU ini, sehingga ketika rampung nanti UU ini bukan alat untuk membantai manusia Indonesia, tapi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini senada dengan upaya pak Suhardi Alius dan BNPT dalam menangani mantan teroris," imbuh Syafii.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini mengaku sempat berdialog dengan Ali Fauzi, adik bomber bom Bali, Amrozi dan Ali Imron. Ai sudah berubah dan kini aktif mengajak kombatan lainnya untuk tidak lagi menggeluti dunia terorisme.
"Dia mengatakan, mendapat perlakuan sangat manusiawi oleh aparat saat ditahan sampai di dalam penjara. Dari situ, Ali Fauzi menyadari langkah yang ditempuh selama ini salah sehingga ia kemudian kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian," jelasnya.
Seperti diketahui, BNPT menggandeng Yayasan Lingkar Perdamaian pimpinan mantan teroris, Ali Fauzi Manzi, dalam pembangunan TPA Plus dan renovasi Masjid Baitul Muttaqin di desa Tenggulung, Solokuro, Lamongan. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
Sebelum itu, BNPT telah meresmikan masjid Al Hidayah di pesantren pimpinan mantan teroris lainnya, Khairul Ghazali di Deliserdang. Rencananya, upaya serupa juga akan dilakukan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya