Tiga Relawan KAMI Jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Polisi di Jabar
Merdeka.com - Polda Jabar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan polisi brigadir berinisial A saat demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka ialah simpatisan KAMI Jabar.
Mereka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. "Sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (21/10).
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang cedera? Dalam laga ini, Spalletti menurunkan Calafiori sejak awal. Namun, di babak kedua, ia mengalami kontak fisik ketika Alessandro Bastoni melakukan tekel terhadap Osumane Dembele, yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pertandingan.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana cara mengatasi cedera kepala? Cedera kepala dapat diobati dengan berbagai cara tergantung tingkat keparahannya. Untuk cedera kepala ringan, perawatan biasanya meliputi istirahat yang cukup, menghindari aktivitas fisik yang berat, dan mengonsumsi obat pereda sakit jika diperlukan.
"Mereka perannya sama pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," kata dia di Mapolda Jabar.
Disinggung mengenai kondisi brigadir A, Erdi menyebut masih dalam perawatan karena mendapat luka di bagian kepala.
"Sudah membaik, tapi belum mulai bertugas," katanya.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menetapkan tujuh tersangka. Artinya, total ada sepuluh orang yang menjadi dalam kasus ini. Empat orang di antaranya tidak ditahan dan wajib lapor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Bripka Arif masih dalam keadaan kritis dan dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anggota Polri sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaAnggota itu sempat mengamankan satu orang berandalan bermotor yang saat ini telah diamankan di Polresta Jambi.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaInsiden perwira polisi menembak rekannya sendiri terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaKorban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka dianiaya tanpa peringatan
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menanggung biaya pengobatan korban selama di rumah sakit.
Baca Selengkapnya