Tiga saudara pembunuh kakek nenek dan cucunya di Medan divonis mati

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman maksimal kepada tiga bersaudara pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) dan cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). Ketiganya dijatuhi hukuman mati.
Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni: Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24).
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nanang Panji Santoso alias Lanang, terdakwa Triyono Fujiharto alias Yoga dan terdakwa Rori Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan bersalah melakukan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama," kata Mahyuti.
Selama hakim membacakan pertimbangan dan putusannya, Yoga tampak sesenggukan. Dia menangis sambil menunduk dan sesekali menghapus air matanya. Sementara Nanang hanya tertunduk, sedangkan Rori baru menunduk setelah hakim membacakan putusan hukuman mati.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa akan menempuh upaya banding. "Kami akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ica S, penasihat hukum ketiga terdakwa.
Sementara keluarga korban langsung meneriakkan Allahu Akbar begitu mendengar putusan hakim. Beberapa di antaranya menangis dan berpelukan.
"Putusan ini memang tidak mengembalikan yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ada efek jera," kata Erika Mochtar, putri pasangan Mochtar Yakoob dan Nurhayati, juga ibu dari Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika, seusai sidang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Selasa (31/5), ketiga terdakwa memang dituntut dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, Lanang, Yoga dan Rori dituntut dengan hukuman mati. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) serta cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7).
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang No 143, Medan, pada Jumat (23/10) siang. Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam.
Ketiga terdakwa datang saat ibu mereka, Watinem dan adik mereka, Tasya, baru pulang dari rumah korban. Keduanya memang bekerja sebagai pembantu di sana.
Saat datang, ketiga terdakwa ditemui Nurhayati. Mereka kemudian mengikuti perempuan itu ke halaman belakang, tempat kayu yang akan diberikan. Saat itu Lanang langsung menikam lehernya dari belakang.
Setelah Nurhayati terkapar bersimbah darah, pelaku mengejar dan menikami Mochtar Yacoob di dapur. Yoga lalu menangkap Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Rori kemudian menikam leher bocah itu.
Menurut majelis hakim, para terdakwa sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban. Mereka dendam dan sakit hati karena pernah dimarahi dan mendengar ibunya juga sering dimarahi.
Ketiga terdakwa tidak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka juga terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak kecil. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya