Tiga tahun cabuli siswanya, guru SD di Klaten dicokok polisi
Merdeka.com - EW (56), seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran telah melakukan pencabulan berkali-kali kepada salah satu muridnya. Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Sejak seminggu lalu, EW mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Maharjanti membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengaku saat ini masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Ia menyebut, tersangka hanya pasrah saat petugas menggelandangnya ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Klaten.
"Korban ini siswanya sendiri. Saat kelas 6 SD, korban dijanjikan nilai bagus asal mau melayani napsu bejat tersangka," ujar Maharjanti kepada wartawan, Selasa (22/9).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Maharjanti mengemukakan, berdasar pengakuan tersangka EW melakukan tindakan asusilanya sejak 3 tahun silam. Yakni semasa korban masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMP.
"Modus perbuatan EW dengan cara menjanjikan nilai bagus kepada korban. Kemudian korban diberikan les privat untuk menambah pengetahuan dalam menghadapi ujian nasional," katanya.
Bahkan, lanjut Maharjanti, usai melampiaskan birahinya, korban selalu diberikan uang Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. EW juga menjanjikan korban untuk dicarikan sekolah lanjutan yang favorit. Selain tersangka, Maharjanti mengaku juga mengamankan pakaian korban, sebagai barang bukti.
"Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaNP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnya