Tiga terdakwa kasus duel ala gladiator jalani sidang di PN Kota Bogor
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana kasus duel ala gladiator, Selasa (17/10). Ketiga terdakwa yakni AB, MS, dan HK, turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Dewi Lestari mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Yulina digelar secara tertutup. Hal itu mengingat para terdakwa masih di bawah umur.
"Hari ini sidang pertama. Agendanya pembacaan surat dakwaan," ucap Dewi, di Kantor PN Kota Bogor.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Dalam sidang tersebut, sambung Dewi, terdakwa didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya masing-masing.
Dirinya melanjutkan, dalam persidangan yang melibatkan anak-anak, pengadilan hanya punya batas waktu sampai 25 hari.
"Karena ini menyangkut anak-anak. Sidang juga dilakukan tertutup, kecuali saat putusan," katanya.
Sementara itu, Parsiholan, kuasa hukum dari salah satu terdakwa, menuturkan, sidang lanjutan akan diagendakan pada Kamis (19/10).
Parsiholan menyebut, sidang lanjutan nantinya akan ada pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Dari rangkaian cerita ini, sebenarnya klien kami juga korban dari tradisi bom-boman (duel ala gladiator) itu," sebutnya.
Parsiholan mengaku, belum bisa berkomentar banyak perihal agenda persidangan hari ini. Tim kuasa hukum, lanjut dia, akan berkomentar setelah sidang lanjutan digelar Kamis esok.
"Terkait dakwaan akan kami komentari nanti saat eksepsi, tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKali ini giliran Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaMulanya, Ganjar dan Mahfud menghampiri tim pembela Prabowo-Gibran yang telah memasuki ruang sidang.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya