Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati Tiga Terdakwa Sabu di Bengkalis Divonis Mati. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Tiga terdakwa sabu 37 kilogram dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (29/8). Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis hukuman 17 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar dan Aulia Fathma.

Zia menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram sabu. Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Terdakwa pertama yang divonis mati adalah Suci, kemudian amar putusan dibacakan bergiliran.

Orang lain juga bertanya?

Hakim juga memvonis mati terhadap terdakwa Iwan Irawan dan Rozali secara terpisah. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang diterima Surya dan Aris di atas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan mengatakan mengambil langkah banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan.

"Kita kecewa dengan putusan hakim. Kita pandang tidak berkeadilan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan hakim juga tidak berimbang. Kita akan banding dan ambil langkah hukum lainnya. Sedang kita rapatkan bersama tim," ujar Achmad.

Menurut Taufan, dalam membuat keputusan, putusan kami hanya melihat keyakinan hakim mengabaikan minimal dua alat bukti sah. "Namun demikian keyakinan tersebut dibangun dengan konstruksi hukum yang tidak meyakinkan," ketus Taufan.

Kasus yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kg sabu dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Ketika itu, polisi menangkap karena kapal kehabisan bahan bakar, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Taufan menyebutkan, dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.

"Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri, bukan dari para terdakwa. Keduanya tidak diperiksa. Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum hakim," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi

Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Saksi Ungkap Detik-Detik Kematian Korban
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Saksi Ungkap Detik-Detik Kematian Korban

Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya